Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Puluhan Suspek Antraks di Gunungkidul Kembali Diambil Sampel Darahnya Hari Ini

Puluhan suspek antraks di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal kembali diperiksa sampel darahnya.

7 Juli 2023 | 07.47 WIB

Tradisi Brandu Diyakini Jadi Penyebab Kasus Antraks Gunungkidul
Perbesar
Tradisi Brandu Diyakini Jadi Penyebab Kasus Antraks Gunungkidul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan suspek antraks di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY bakal kembali diperiksa sampel darahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus antraks di Gunungkidul ditemukan di Padukuhan Jati, Candirejo, Kecamatan Semanu Gunungkidul yang mengakibatkan satu orang kehilangan nyawa dengan status positif antraks dan total 87 orang suspek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Semua warga yang suspek antraks di Gunungkidul akan menjalani pemeriksaan sampel darahnya lagi pada Jumat besok (hari ini, 7 Juli 2023)," kata pakar pengendalian vektor atau binatang pembawa penyakit (entomolog) Dinas Kesehatan DIY, Rega Darmawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Rega mengatakan, pengambilan sampel darah ini untuk memastikan lagi suspek itu positif antraks atau tidak. 

Sebelumnya muncul beda versi atas temuan Kementerian Kesehatan yang menyebut suspek antraks Gunungkidul sebanyal 87 orang sementara versi Dinas Kesehatan Gunungkidul 85 orang.

Rega menjelaskan, orang positif antraks seyogyanya butuh dua kali pemeriksaan sampel darah atau sero survei. "Pada setiap sero survei akan ada penetapan seropositif," kata dia.

Kasus positif untuk antraks itu, kata Rega, sebenarnya bisa dikatakan benar benar positif jika sudah dilakukan dua kali pemeriksaan dan dua-duanya seropositif. "Apabila sebelumnya sudah diperiksa hasilnya positif, kemudian minimal 10 hari setelahnya diperiksa lagi, dia seropositif lagi, itu artinya positif," kata dia.

Mencuatnya kasus antraks di Gunungkidul ini tidak serta merta membuat pemerintah Gunungkidul menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. 

KLB antraks

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menyebut penetapan KLB mesti mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Penetapan KLB mengacu pada sejumlah faktor, antara lain kasus yang terjadi pada saat ini lonjakannya sudah dua kali lipat atau lebih dibandingkan tahun atau periode sebelumnya. 

Selain itu, penentuan KLB juga melihat faktor jumlah kematian meningkat 50 persen dalam kurun waktu yang sama. Kemudian angka proporsi kasus kejadian juga naik daripada periode sebelumnya.

“Melihat peningkatan kasus antraks di Gunungkidul, apabila mengacu Permenkes, sudah KLB sejak 2019 lalu, dengan kata lain saat kasus antraks pertama itu muncul,” kata Pembajun. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sunu Dyantoro

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus