Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Asal-Usul Ganja Milik Jefri Nichol Terungkap di Sidang

Jaksa mengungkap asal-usul ganja milik aktor Jefri Nichol dalam dakwaannya.

9 September 2019 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perdana aktor Jefri Nichol berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 9 September 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terungkap asal-usul ganja yang dimiliki oleh aktor dalam film Dear Nathan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum Jefri Hardi menyatakan bahwa asal-usul ganja itu berawal curhatan Jefri Nichol kepada seorang temannya bernama Triawan. Jefri bercerita mengalami kesulitan tidur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lalu Triawan menawarkan Jefri untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar bisa tidur," ujarnya dalam persidangan.

Jefri lalu bertemu dengan Triawan di restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 6 Juli 2019 pukul 10.30. Dari temannya itu, dia mendapatkan satu buah amplop berisi daun ganja secara gratis. Usai mendapat ganja, Jefri tak langsung menggunakannya, ia hanya menyimpan daun tersebut di dalam kulkas.

Pada 17 Juli 2019, Jefri mulai menggunakan ganja tersebut dengan membuatnya menjadi lintingan di indekosnya. Dua hari kemudian, Jefri melinting kembali ganja itu. Pada 22 Juli, polisi menggerebek Jefri di kamar indekos setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja yang tersisa sebanyak 6,02 gram.

Atas perbuatannya, dia sempat mengungkapkan penyesalan karena menggunakan ganja. Ia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai contoh yang bodoh.

"Kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja. Buat orang-orang, jadikan saya contoh, kebodohan saya memakai ganja," ujar Jefri Nichol.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus