Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perdana aktor Jefri Nichol berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 9 September 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terungkap asal-usul ganja yang dimiliki oleh aktor dalam film Dear Nathan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum Jefri Hardi menyatakan bahwa asal-usul ganja itu berawal curhatan Jefri Nichol kepada seorang temannya bernama Triawan. Jefri bercerita mengalami kesulitan tidur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lalu Triawan menawarkan Jefri untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar bisa tidur," ujarnya dalam persidangan.
Jefri lalu bertemu dengan Triawan di restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 6 Juli 2019 pukul 10.30. Dari temannya itu, dia mendapatkan satu buah amplop berisi daun ganja secara gratis. Usai mendapat ganja, Jefri tak langsung menggunakannya, ia hanya menyimpan daun tersebut di dalam kulkas.
Pada 17 Juli 2019, Jefri mulai menggunakan ganja tersebut dengan membuatnya menjadi lintingan di indekosnya. Dua hari kemudian, Jefri melinting kembali ganja itu. Pada 22 Juli, polisi menggerebek Jefri di kamar indekos setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja yang tersisa sebanyak 6,02 gram.
Atas perbuatannya, dia sempat mengungkapkan penyesalan karena menggunakan ganja. Ia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai contoh yang bodoh.
"Kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja. Buat orang-orang, jadikan saya contoh, kebodohan saya memakai ganja," ujar Jefri Nichol.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.