Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Program Rumah DP Nol Rupiah, Staf PT TEP Akui Ada Transfer dari Perumda Sarana Jaya

Transaksi pembayaran tanah Rorotan untuk program rumah DP Nol Rupiah.

23 April 2025 | 21.30 WIB

Mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan staf akuntansi PT Totalindo Eka Persada (TEP) Raden, mengakui ada transaksi pembayaran tanah Rorotan Rp 135 miliar pada 1 April 2019 dan Rp 45 miliar pada 1 September 2019. Pengakuan itu disampaikan Raden saat menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan lahan tanah untuk program rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Raden menyatakan kedua transaksi tersebut berasal dari Perusahaan Daerah Sarana Jaya. "Saya mencatat transaksi pembayaran Tanah Rorotan di 1 April 1 September 2019 jumlahnya 135 miliar dan 45 miliar," kata Raden saat memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa eks Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bahwa tidak ada dokumen transaksi yang dilampirkan pada pencatatan transaksi tersebut. Angka tersebut hanya berasal dari rekening koran PT TEP.

Pada kesempatan yang sama, Raden tidak mengetahui soal proses uang, pengiriman surat tagihan kepada Sarana Jaya. Alasannya karena tidak terlibat dalam proses transaksi pembayaran pembelian tanah Rorotan. Selain itu, dia mengaku hanya menjalankan perintah Corporate Finance Manager PT Totalindo Eka Persada Hayatulloh atau Ahyad yang merupakan atasannya.

"Semua perintah dari Pak Haji Ahyad," ujarnya.

Transaksi pembayaran tanah itu menjadi sorotan karena jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Perumda Sarana Jaya membayar harga tanah di Rorotan lebih tinggi dari harga wajar. Donald dan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan dianggap bersekongkol saat menyepakati harga jual beli tanah Rp 3,2 juta per meter, padahal harga wajar tanah tersebut hanya Rp 2 juta per meter. Keduanya menyepakati harga jual untuk pembelian tanah seluas 11,7 hektare di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara. 

Sebagai imbalannya Donald memberikan suap kepada Yoory senilai Rp 3 miliar sementara Donald dan PT TEP disebut menerima keuntungan sekitar Rp 221 miliar. Menurut jaksa, kongkalikong keduanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp 224 miliar. 

Selain Donald, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menggelar sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Yoory C. Pinontoan sendiri sampai saat ini belum menjadi tersangka kasus pengadaan tanah program Rumah DP Nol Rupiah di Rorotan. Akan tetapi, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonisnya bersalah dalam kasus pengadaan tanah untuk program serupa di tiga wilayah berbeda.  

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus