Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Septia didakwa dengan pidana pencemaran nama baik bosnya itu dan terancam pidana penjara satu tahun.
Dalam pleidoinya, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF itu mengungkapkan beban ekonomi dan psikologis yang ia terima setelah terjerat perkara pidana ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, sidang pleidoi Septia Dwi Pertiwi dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Septia tampak mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna putih dan kerudung berwarna hitam. Di hadapan majelis hakim, ia duduk sambil memegang beberapa lembar kertas berisi nota pembelaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Majelis Hakim Yang Mulia, apa yang telah saya lakukan tidak ada untuk kepentingan pribadi,” ucap Septia membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Desember 2024. “Tidak ada niat untuk mencuri, mencari untung materiil maupun immateriil dari tweet yang saya buat.”
Bukannya menerima keuntungan, Septia mengatakan dirinya justru mengalami perubahan kondisi psikologis dan ekonomi selama perkara ini berlangsung.
Septia menuturkan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka hanya satu pekan setelah ayahnya wafat. “Ibaratkan pepatah ‘sudah jatuh, tertimpa tangga’,” tuturnya.
Bahkan setelah resmi menjadi tersangka, Septia harus melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap minggu selama delapan bulan. Hal tersebut, turut berdampak pada prosesnya mencari nafkah. “Ibu saya sudah tidak dalam usia produktif lagi untuk bekerja,” ujar dia.
Septia menyebut bahwa dirinya lah yang menjadi tulang punggung keluarga. “Oleh karena ini, saya tidak akan melakukan hal konyol yang membahayakan diri saya dengan melemparkan tuduhan ke publik bila saya tidak memiliki dasar yang kuat,” kata Septia.
Tak hanya itu, proses hukum itu juga mempengaruhi kehidupan pribadinya. Septia menuturkan, kasus pidana ini hampir menggagalkan rencananya untuk menikah. “Pernikahan yang telah saya siapkan sejak satu tahun lebih dengan pasangan saya nyaris batal jika tidak ada kemurahan hati yang majelis hakim berikan untuk menjadikan saya tahanan kota,” ucapnya.
Kasus hukum ini bermula ketika Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, yakni Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Septia dilaporkan setelah perempuan itu mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR dan juga upah lembur yang tak dibayarkan. Selain itu, dia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Berbagai kritik tersebut disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Septia Dwi Pertiwi terbukti telah mencemarkan nama baik Jhon LBF. Mereka menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia. Jaksa menilai Septia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut buruh perempuan itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pilihan Editor: Polri Pecat Brigadir AKS yang Diduga Bunuh Warga di Katingan Kalimantan Tengah