Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Karyawan Jhon LBF Hadapi Vonis Hakim: Percuma Membungkam Buruh dengan Kriminalisasi

Mantan karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Ia berharap majelis hakim memvonis bebas dirinya.

22 Januari 2025 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks karyawan PT Hive Five milik Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi, saat menyampaikan harapannya sebelum menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sekaligus terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik menyampaikan harapan dan pesan sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Septia berharap agar Majelis Hakim memvonis bebas dari ancaman pidana yang sedang menjeratnya. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi preseden kriminalisasi terhadap buruh adalah hal yang percuma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Agar pengusaha-pengusaha yang membungkam buruh tahu kalau kriminalisasi buruh cuma membuang-buang waktu,” kata Septia kepada massa pendukungnya, di depan gedung PN Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelum mengikuti sidang, Septia bersama sejumlah pendukung yang terdiri dari aliansi buruh menggelar aksi solidaritas dan unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat.

Aksi itu telah dimulai sekitar pukul 10.08 WIB dan berlangsung sebelum sidang putusan diselenggarakan.

Pantauan Tempo, serikat buruh itu terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Komite Politik Buruh Indonesia, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia. Hadir juga Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam aksi ini. Ia mengatakan akan turut mengikuti jalannya sidang putusan Septia siang nanti.

Septia juga menyampaikan terima kasih atas aksi solidaritas yang ditunjukkan kepada dia. Ia berharap dukungan dan kedatangan mereka dapat membawa kabar baik.

Ia juga menilai kriminalisasi buruh adalah hal yang sia-sia lantaran meyakini dirinya tidak bersalah, berhak untuk bersuara, dan menindas ketidakadilan atas apa yang menimpa mereka.

“Terima kasih atas solidaritas teman-teman untuk hadir kali ini. Hidup buruh!” tutur Septia.

Dalam aksi unjuk rasa itu, para peserta membawa spanduk, poster, dan stiker bertuliskan "Bebaskan Septia".

“Ini bukan pencitraan kami hadir di sini,” kata seorang pengunjuk rasa.

Mulanya para pendukung tidak diizinkan untuk masuk dan menggelar aksi unjuk rasa di dalam PN Jaksel. Ada 10 personel polisi yang berjaga di gerbang pintu masuk sehingga menghalau mereka.

Toni, seorang Perwira Pengendali dari Polsek Kemayoran menyatakan terdapat 170 personel kepolisian yang diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini. Ia mengatakan aksi unjuk rasa itu tidak diperkenankan dilakukan di dalam lingkungan PN Jakarta Pusat.

“Nanti perwakilan, cuma tergantung Pamdal (Pembinaan dan Pengamanan Dalam),” kata Toni.

Akan tetapi, massa melakukan perlawanan dan melobi kepolisian untuk mengizinkan mereka masuk. Sekitar pukul 11.59, massa diperkenankan masuk ke dalam area PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan aksi unjuk rasa. Namun mereka tidak diperbolehkan membawa poster dan spanduk ke dalam.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang putusan Septia akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di ruangan Ali Said pada hari ini.

Kasus hukum ini bermula ketika Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Septia dilaporkan setelah mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR dan juga upah lembur yang tak dibayarkan. Selain itu, dia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Berbagai kritik tersebut disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Septia Dwi Pertiwi terbukti telah mencemarkan nama baik Jhon LBF. Mereka menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia.

Jaksa menilai Septia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut buruh perempuan itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus