Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Main Harga Proyek Keluarga

Polisi menghentikan penyelidikan korupsi pengadaan cairan pembersih tangan yang diduga melibatkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat bersama anak dan istrinya. Apa dasar hukumnya?

28 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Kantor BPBD Sumatera Barat, 26 Agustus 2021/TEMPO/ Irwanda Saputra
Perbesar
Kantor BPBD Sumatera Barat, 26 Agustus 2021/TEMPO/ Irwanda Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kepala BPBD Sumatera Barat diduga melibatkan anak, istri, dan menantu dalam proyek penanganan pandemi Covid-19.

  • Diduga menggunakan perusahaan abal-abal.

  • DPRD Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus dan hasilnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

PENYELIDIKAN itu berakhir antiklimaks. Empat bulan berjalan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus korupsi proyek penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPPD) Sumatera Barat, akhir Juni lalu. Polisi beralasan pelaku sudah mengembalikan kerugian negara.

Polisi juga menganggap barang bukti tak kuat. “Setelah hasil pemeriksaan, kemudian dari saksi ahli menyampaikan bahwa tidak ada bukti pidana. Dan anggaran sudah dikembalikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto pada Kamis, 26 Agustus lalu.

Kasus korupsi pengadaan hand sanitizer ini sempat menghebohkan Sumatera Barat awal tahun lalu. Polisi membuka penyelidikan pada 26 Februari lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat juga membentuk panitia khusus dari lintas fraksi. Modalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumatera Barat yang terbit pada 28 Desember 2020.

Laporan ini mengungkap dugaan penggelembungan harga cairan pembersih tangan dalam botol berukuran 100 militer dan 500 mililiter yang diduga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Kerugian ini kian bertambah karena perusahaan pemenang tender tak merealisasi pengadaan 10 ribu botol cairan pembersih tangan senilai Rp 350 juta. Kekisruhan ini diduga melibatkan Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat Erman Rahman dan keluarganya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus