Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kepala BPBD Sumatera Barat diduga melibatkan anak, istri, dan menantu dalam proyek penanganan pandemi Covid-19.
Diduga menggunakan perusahaan abal-abal.
DPRD Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus dan hasilnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
PENYELIDIKAN itu berakhir antiklimaks. Empat bulan berjalan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus korupsi proyek penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPPD) Sumatera Barat, akhir Juni lalu. Polisi beralasan pelaku sudah mengembalikan kerugian negara.
Polisi juga menganggap barang bukti tak kuat. âSetelah hasil pemeriksaan, kemudian dari saksi ahli menyampaikan bahwa tidak ada bukti pidana. Dan anggaran sudah dikembalikan,â kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto pada Kamis, 26 Agustus lalu.
Kasus korupsi pengadaan hand sanitizer ini sempat menghebohkan Sumatera Barat awal tahun lalu. Polisi membuka penyelidikan pada 26 Februari lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat juga membentuk panitia khusus dari lintas fraksi. Modalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumatera Barat yang terbit pada 28 Desember 2020.
Laporan ini mengungkap dugaan penggelembungan harga cairan pembersih tangan dalam botol berukuran 100 militer dan 500 mililiter yang diduga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Kerugian ini kian bertambah karena perusahaan pemenang tender tak merealisasi pengadaan 10 ribu botol cairan pembersih tangan senilai Rp 350 juta. Kekisruhan ini diduga melibatkan Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat Erman Rahman dan keluarganya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo