Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi ingin menggali motif LBH Padang mengunggah meme polisi berkepala tikus.
Surat panggilan polisi kepada LBH Padang dianggap tak patut.
Polisi menganggap meme tersebut tak pas.
SEPUCUK surat berkop Kepolisian Daerah Sumatera Barat sampai di kantor Lembaga Bantuan Hukum Padang pada Kamis, 12 Agustus lalu, pukul 11.00. Polisi memanggil Ketua LBH Padang Indira Suryani untuk diperiksa esoknya dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berbau suku agama, ras, dan antargolongan.
Indira mengernyit ketika membaca jabatan sebelum namanya itu. “Surat ini salah subyek,” katanya pada Selasa, 24 Agustus lalu. “Di LBH Padang tak ada ketua, adanya direktur.” Ia kian mengernyit ketika membaca dugaan pelanggaran yang mengutip Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu.
Indira mengaku tak paham tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Ini surat serba kabur,” tuturnya. Karena itu, LBH Padang membalas surat polisi untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya.
Surat Indira tak kunjung berbalas. Indira justru mendapatkan laporan dari pengacaranya bahwa polisi menghubunginya guna menanyakan alasan Indira tak datang memenuhi panggilan. “Kami baru tahu dari obrolan itu bahwa tuduhan SARA itu adalah unggahan di akun Instagram LBH Padang pada 29 Juni 2021,” ujar Indira.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo