Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Karena Silaturahmi Salam Tempel

Polisi Sumatera Barat memanggil Direktur LBH Padang karena unggahan gambar manusia berkepala tikus. Polisi sibuk mencari motif kritik.

28 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karikatur di akun instagram LBH Padang yang mengkritik Polda Sumatera Barat karena menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19./instagram.com/lbh_padang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi ingin menggali motif LBH Padang mengunggah meme polisi berkepala tikus.

  • Surat panggilan polisi kepada LBH Padang dianggap tak patut.

  • Polisi menganggap meme tersebut tak pas.

SEPUCUK surat berkop Kepolisian Daerah Sumatera Barat sampai di kantor Lembaga Bantuan Hukum Padang pada Kamis, 12 Agustus lalu, pukul 11.00. Polisi memanggil Ketua LBH Padang Indira Suryani untuk diperiksa esoknya dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berbau suku agama, ras, dan antargolongan.

Indira mengernyit ketika membaca jabatan sebelum namanya itu. “Surat ini salah subyek,” katanya pada Selasa, 24 Agustus lalu. “Di LBH Padang tak ada ketua, adanya direktur.” Ia kian mengernyit ketika membaca dugaan pelanggaran yang mengutip Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu.

Indira mengaku tak paham tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Ini surat serba kabur,” tuturnya. Karena itu, LBH Padang membalas surat polisi untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya. 

Surat Indira tak kunjung berbalas. Indira justru mendapatkan laporan dari pengacaranya bahwa polisi menghubunginya guna menanyakan alasan Indira tak datang memenuhi panggilan. “Kami baru tahu dari obrolan itu bahwa tuduhan SARA itu adalah unggahan di akun Instagram LBH Padang pada 29 Juni 2021,” ujar Indira.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur LBH Padang Indira Suryani, 26 Agustus 2021. TEMPO/Irwanda Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unggahan tersebut berupa gambar kartun seorang berbadan manusia berkepala tikus memakai kaus oranye sedang mengacungkan jempol. Dalam gelembung udara, manusia-tikus ini mengatakan, “Pak Polici, Pak Polici, dana 4,9 m yang saya korup udah dikembaliin. Jadi jangan diproses lagi hukumnya dong, Pak Polici.” Sosok yang diajak bicara mirip polisi, juga berkepala tikus, membalas, "Aasssyyyiaaaaaaappppppp…”. Unggahan itu disertai takarir: “Selamat menjaga silaturahmi. Jangan lupa salam tempelnya, Pak. Upsss.”

Indira menjelaskan gambar itu mengkritik kebijakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang menghentikan penyelidikan korupsi dana Covid-19 yang diduga melibatkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat Erman Rahman dan keluarganya. Indira menegaskan gambar tersebut tidak menyerang jabatan pribadi tertentu. “Ini murni kritik atas kinerja Polda Sumatera Barat,” katanya.

Dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di BPBD merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat. Mereka membentuk panitia khusus untuk menyelidikinya.

Sejak kasus ini mencuat, LBH Padang mengawal penyelidikan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. LBH Padang juga mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat perihal alasan penghentian penyelidikan korupsi yang sudah terang benderang itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Satake Bayu Setiono mengakui Direktur LBH Padang dipanggil untuk mengklarifikasi unggahan gambar di akun Instagram tersebut. “Saya lihat bentuk yang kurang pas,” tuturnya. “Menurut saya kurang pantas tikus pakai baju polisi. Kebebasan ekspresi harus ada batas-batasnya.”

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemanggilan itu sebagai tindak lanjut patroli siber oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat pada Juli lalu. Mereka menemukan konten berupa karikatur kepala tikus menggunakan baju oranye dan baju polisi yang diunggah akun Instagram @lbh_padang.

Penyelidikan dimulai pada 4 Juli lalu dengan laporan tipe A yang bermakna aduan itu dibuat oleh kepolisian. “Perlu ditekankan bahwa yang dilakukan Polda Sumatera Barat masih pada tahap klarifikasi,” ujar Sigit.

Menurut dia, klarifikasi Direktur LBH Padang diperlukan untuk mengetahui motif pembuatan gambar tersebut. “Jika kemudian diketahui bahwa itu semata-mata bentuk kritik, penyidik ingin melihat apa yang melatarbelakangi kritik tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan perbaikan,” ucap Sigit.

IRWANDA SAPUTRA (PADANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus