Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Balap Mobil Tutup Jalan di Senayan Bermula dari Lempar Kode, Mengaku Tak Pasang Taruhan

Polisi menangkap pelaku balap mobil di Senayan yang menutup Jalan Asia Afrika. Saling memanasi satu sama lain untuk adu cepat.

2 Juli 2022 | 10.53 WIB

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana mengumumkan penangkapan 3 pelaku balap liar yang tutup jalan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Perbesar
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana mengumumkan penangkapan 3 pelaku balap liar yang tutup jalan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Rusdy Pramana menyatakan 3 pelaku balap mobil liar yang sampai menutup Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu tidak saling kenal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rusdy mengatakan, para pelaku balap mobil ini secara spontan melakukan aksi balap liar dilokasi, sehingga tidak ada taruhan yang mereka sepakati. Sebelum melakukan balapan, mereka hanya saling memberikan kode untuk mengadu kecepatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan," kata Rusdy di kantornya, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022.

Tiga mobil pelaku balap liar disita di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Mobil ketiganya memiliki merek yang sama dan masih standar pabrikan. Sedangkan para pelaku sudah dipulangkan setelah membuat surat pernyataan dan ditilang.

"Barang buktinya kita sita kemudian dilakukan penilangan. Kita tidak melakukan penahanan, denda tilang, nanti diputuskan di sidang pengadilan," kata Rusdy.

Para pengemudi mobil ini berinisial AD berusia 25 tahun, RJ 22 tahun, dan satu lagi ARR 22 tahun. Ketiganya dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan balap liar mobil di depan kawasan Senayan City, Gelora, Tanah Abang, Jumat malam, 24 Juni 2022 sekitar pukul 00.50 WIB. Balap liar mobil pada dini hari tadi ini viral di media sosial.

Dalam video viral itu terlihat balap mobil liar ini membuat kemacetan di Jalan Asia Afrika, Gelora, Jakarta Pusat. Balap liar ini terjadi pada pukul 00.53. Sejumlah mobil patroli kepolisian juga terlihat mendatangi lokasi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta membenarkan peristiwa pembubaran balap mobil liar di sekitar Senayan City itu. Keberadaan mobil patroli itu menunjukkan polisi langsung bergerak cepat membubarkan balap liar mobil di kawasan tersebut.

"Langsung dibubarkan anggota, kan itu ada mobilnya. Sebenarnya pas patroli muter itu sudah dibubarkan langsung, harusnya tidak akan terjadi," kata Purwanta dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Purwanta mengatakan anggota kepolisian selama ini rutin patroli di berbagai titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, seperti di Jalan Asia Afrika itu. Namun, para pelaku balap liar ini selalu punya berbagai cara untuk mengelabui petugas yang patroli.

"Nanti tiap malam disiapkan pengamanan lalu lintas di situ. Memang kadang-kadang ada yang nakal di jalan itu. Satu jam enggak ditungguin langsung geber-geber," katanya.

Purwanta tak bisa memastikan sudah berapa lama balap liar itu berlangsung hingga dibubarkan tim patroli polisi. Dia mengatakan pembubaran dilakukan polisi lalu lintas dari Polda Metro Jaya. "Segera kami tempatkan patroli tiap-tiap pos yang sekiranya dijadikan tempat kenakalan anak-anak malam itu," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus