Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Band Sukatani Tarik Lagu dari Peredaran, ICJR: Liriknya Mengandung Kebenaran

ICJR menilai lagu Band Sukatani mewakili pandangan masyarakat dalam menilai institusi kepolisian.

22 Februari 2025 | 12.33 WIB

Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!
Perbesar
Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lagu Band Sukatani berjudul "Bayar Bayar Bayar" mewakili pandangan masyarakat dalam menilai institusi kepolisian. Lirik dalam lagu tersebut dinilai juga mengandung kebenaran dan sudah menjadi rahasia umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani itu dapat ditemui dalam berbagai laporan. Praktik suap atau membayar anggota kepolisian juga kerap dilaporkan di media. Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam. Pada akhirnya lirik lagu ini ada benarnya,” kata peneliti ICJR Nur Ansar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ansar mencium indikasi adanya aparat polisi di balik permintaan agar lagu itu ditarik. Dia menilai tindakan meminta lagu itu ditarik bak menepuk air dalam dulang. Ansar mengatakan kini lagu Bayar Polisi makin tersiar luas, bahkan diputar dan dinyanyikan di hadapan polisi secara langsung.

“Pasca mereka “klarifikasi”, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan kepolisian,” ujarnya.

Ansar mengatakan lirik lagu tersebut juga tidak mengandung unsur penghinaan. Sebagai bentuk kritik dan mengandung kebenaran, kata Ansar, orang yang menyiarkan lagu itu tak bisa dijerat dengan Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kritik maupun pernyataan kebenaran bukan merupakan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dalam hal kritik tidak bisa dipidana, Ansar mengacu kepada putusan Fatia dan Haris Azhar serta kasus Septia. Ketiganya dilaporkan menggunakan UU ITE karena menyampaikan kritik yang disiarkan secara elektronik. Dalam putusannya, majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti.

Sebelumnya, band punk asal Purbalingga, Sukatani menyatakan menarik peredaran lagu berjudul Bayar Bayar Bayar tersebut pada Kamis lalu. Mereka minta maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian. Dalam video permintaan maaf, mereka mengatakan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Penyampaian permintaan maaf disampaikan secara terbuka oleh dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis). Mereka yang selalu tampil dengan topeng dalam video itu melepas topengnya. Padahal sebelumnya mereka memilih untuk jadi anonim di depan publik.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) bayar polisi yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Lutfi dikutip dari Instagram @sukatani.band. 

Polda Jawa Tengah awalnya membantah ada keterlibatan polisi dalam penarikan lagu Sukatani itu. Namun belakangan mereka memeriksa 4 anggotanya dalam kasus ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus