Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Sullap Abo merasa tertekan dan tidak bebas saat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diungkapkan Sullap Abo saat menjadi saksi dan ditanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di dalam TKP banyak orang dan semua atasan kami sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang bukti yang ada di TKP,” ujar Sullap.
“Tertekan karena diawasi oleh mata elang langsung ya?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Sullap.
Sullap yang saat itu sedang piket menceritakan ia diperintah ikut ke lokasi oleh atasannya, Kanit I Satreskrim Polres Ajun Komisaris Rifaizal Samual. Tim penyidik Polres Metro Jaksel tiba di TKP sekitar pukul 18.25 WIB. Sullap mengaku baru pertama kali rumah Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Setelah kami masuk Kompleks Polri Duren Tiga ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas. Ada kendaraan dinas Provost, ada polisi berpakaian Provost. Kemudian saya lihat betnya bintang tiga. Jadi kami tahu mereka dari Mabes Polri,” kata Sullap.
Bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit, ia masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo melalui pintu garasi. Ia melihat ada Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto, Kepala Biro Provost Brigadir Jenderal Benny Ali, dan beberapa orang berpakain preman yang ia tak kenal.
“Setelah itu saya lihat ada orang tergeletak,” ujarnya.
Menurut pengakuan Richard Eliezer yang saat itu di lokasi, Sullap mengetahui mayat tersebut adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau ajudan Ferdy Sambo. Sullap tidak mengenal Yosua sebelumnya.
“Lalu dijelaskan Pak Kanit awal mulanya seperti apa. Kami catat seperti apa yang disampaikan Pak Kanit tadi di TKP,” kata dia.
Selanjutnya: pemeriksaan terhadap Richard...
Dalam persidangan sebelumnya, 3 November 2022, Rifaizal Samual mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kantor Biro Provost Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Propam Polri atas perintah Ferdy Sambo.
Interogasi terhadap Richard
Di Propam Polri, Rifaizal dan timnya bertemu dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniwan, Benny Ali, Chuck Putranto, dan beberapa orang lainnya. Kemudian Rifaizal mengajukan pertanyaan atau interogasi singkat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang saat itu masih berstatus saksi.
“Richard coba kau ceritakan apa adanya,” kata Rifaizal ke Richard
“Benar Bang saya yang tembak,” jawab Richard.
“Kamu bersumpah?” tanya Rifaizal.
“Bersumpah Bang,” tutur Richard
Rifaizal mengatakan interogasi Richard juga disaksikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit. Kemudian, Rifaizal menanyakan buntut peristiwa tembak-menembak. Richard mengatakan ada peristiwa di Magelang.
“Setelah peristiwa di Magelang kami mendapatkan penyampaian langsung dari Pak FS saat itu bahwa untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar kemana-mana karena itu merupakan aib keluarganya,” kata Rifaizal.
Rifaizal mengatakan timnya menyadari ada hal sensitif sehingga mereka tidak bisa dan tidak berani bertanya banyak kepada saksi pada saat itu. Ia menjelaskan keterangan para saksi saat itu cukup meyakinkan karena dijawab tegas oleh Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca: Penyidik Polres Jaksel Ungkap Kejanggalan Usai Lihat TKP Penembakan Brigadir J