SEPERTI juga perkara-perkara penyelundupan pada umumnya, dua
perkara yang dibuka Pengadilan Negeri Cirebon baru-baru ini,
juga tak sampai menyingkap jauh ke dalam. Pelaku-pelakunya yaitu
tukang cangking barang dengan upah sekedarnya, boleh masuk bui
dan menanggung denda enteng. Mr Toi seperti juga Mr-Mr lain dari
Singapura yang disebut penyelundup sebagai biangnya -- tetap
terselubung rahasia. Mungkin juga orang suruhan ini tak tahu
apa-apa.
Richard Sianipar, Alfred Sitanggang dan Mijan, awak kapal KM
Takari VI, melalui Masinis II Sungkono Basuki (orang ini masih
buron) berhubungan dengan seseorang bernama Toi di Singapura
ketika kapal mereka sedang muat aspal. Toi menawarkan
penghasilan tambahan bagi awak kapal tersebut. Menurut yang
diakui para tertuduh, mereka dibayar Rp 500 ribu untuk
menyelundupkan 32 koli barang-barang elektronik dari bandar
Singapura ke Tanjung Priok.
Namun ketika kapal sedang bongkar muatan di kade Muara Jati I,
di Pelabuhan Cirebon, petugas anti penyelundupan Bea Cukai
mencium pekerjaan awak Takari itu. Dari dalam tangki solar di
kamar mesin -- yang tampaknya sengaja disediakan rak untuk
tempat barang di atas permukaan minyak solar - petugas Bea Cukai
mengeluarkan ke 32 koli barang-barang gelap tersebut.
Barang-barang itu merupakan tanggungjawab Alfred, Richard dan
Mijan. Sedangkan dari salah sebuah kamar kecil di kapal itu juga
petugas memperoleh 209 buah bola volley merek Mikasa. Setelah
diusut barang terakhir ini tanggungjawab Jurumudi Abdul Kadir
Dawang.
Sandal Inggeris
Menurut drs Ais, Kepala Pemberantasan Penyelundupan di Cirebon,
yang berdiri sebagai saksi dalam perkara awak Takari VI tersebut
ke 32 koli barang selundupan itu berisi: 149 buah kaset mobil
merek Mitsubishi, 111 amplifayer merek Fujitsu, 4 buah video
kaset Philips dan Sony. Selain itu juga ada 140 pasang sandal
mahal merek Clarks buatan Inggeris. Semuanya ditaksir berharga
lebih dari Rp 13,7 juta. Jika penyelundupan itu berhasil, maka
negara akan dirugikan pemasukan bea tak kurang dari Rp 22,7
juta.
Baik Richard, Alfred maupun Mijan tak banyak berkelit dari
tuduhan dan tuntutan jaksa. Majelis hakim pun, yang dipimpin
oleh Nyonya Sumiwardani SH, dengan yakin menganggap ketiga
terdakwanya terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan.
Akhir bulan lalu Richard dan Alfred masing-masing dihukum
penjara 7 bulan (potong tahanan) ditambah denda Rp 50 ribu
(subsider 1 bulan). Sedangkan Mijan kena 5 bulan penjara (juga
potong ta,hanan) dan denda Rp 30 ribu (subsider 15 hari).
Barang-barang selundupan sebagai bukti disita untuk negara.
Abdul Kadir Dawang, jurumudi Takari VI, mendapat hukuman paling
enteng: 3 bulan penjara dan denda Rp 25 ribu. Pembelaan Dawang
memang menarik. Dia bilang bola-bola volley yang
diselundupkannya itu berjumlah 209 buah, betul-betul miliknya
sendiri. Yaitu dibeli di Singapura secara mencicil, misalnya 20
buah sekali beli, karena di sana harganya murah. Ya, ngobyek
kecil kecilan saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini