Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Razman Arif Nasution Buntut Ricuh di PN Jakarta Utara

Razman Arif Nasution dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Bareskrim karena memicu kegaduhan saat persidangan.

22 Februari 2025 | 05.25 WIB

Pengacara Razman Arif Nasution (tengah) menyampaikan permohonan maaf secara tertulis ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri atas kericuhan dengan Hotman Paris ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 17 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Pengacara Razman Arif Nasution (tengah) menyampaikan permohonan maaf secara tertulis ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri atas kericuhan dengan Hotman Paris ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 17 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution. Razman akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Djuhandhani mengatakan Razman sudah pernah dipanggil, namun berhalangan hadir. “Saudara Razman tidak bisa hadir ketika pertama kali dipanggil. Dia menyatakan akan hadir pada 4 Maret nanti,” ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hotman Paris. Djuhandhani mengatakan akan segera merampungkan proses penyelidikan perkara ini. “Kami akan mempercepat apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman terkait kericuhan yang terjadi saat persidangan. Razman dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Video kegaduhan di ruangan persidangan PN Jakarta Utara tersebar luas setelah diunggah oleh Hotman Paris, pihak yang berperkara dengan Razman. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. 

Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara Razman yaitu Firdaus Oiwobo naik ke atas meja. Terkait keributan tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. 

Sebab, kata dia, materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman Arif Nasution dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.

“Apapun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025. Razman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus