Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

30 September 2024 | 21.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh setelah ia mangkir dari pemanggilan pada Jumat, 27 September 2024 lalu. Vadel dipanggil sebagai saksi terlapor atas dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur yang melibatkan putri sulung artis Nikita Mirzani, yakni LM (17 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik masih menunggu ya, masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Senin, 30 September 2024. “Akan dilaksanakan nanti hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2024.” 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Vadel Badjideh mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan sakit. Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 27 September 2024 lalu, tetapi kemudian mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti.

"Jawabannya tidak karena tim hukum yang saya pimpin juga sedang mengumpulkan barang bukti terkait pasal yang dilaporkan," ujar Razman pada Jumat, 27 September 2024. Razman menyampaikan siap mendampingi sang klien untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat mendatang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur ini tertuang di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa, 17 September 2024 lalu. Pada Senin, 23 September, ia juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia sudah menyerahkan bukti-bukti video dan saksi dari luar maupun dalam negeri. 

Sementara itu, proses visum terhadap LM sudah dilakukan di Rumah Sakit dr Cipto Mangkusumo (RSCM) pada Kamis, 19 September 2024. Visum dilakukan setelah sang ibu menjemput LM di apartemen di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. LM juga dijadwalkan untuk melakukan visum lanjutan di RSCM pada Senin, 30 September 2024. Namun, belum diketahui secara detail untuk apa visum lanjutan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus