Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani resmi melaporkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, ke Polda Metro Jaya. Razman dilaporkan atas dugaan pengungkapan data pribadi milik LM, putri sulung Nikita yang masih berstatus di bawah umur, ke publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita, inisialnya NM, tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang dilaporkan inisialnya saudara RAN,” ungkap Ade Ary. “Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor.” Kasus penyebaran data pribadi ini diduga dilakukan oleh Razman pada 20 September 2024 lalu.
Adapun, Razman dituding melakukan kejahatan terhadap perlindungan data dan melanggar Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, perkara antara Nikita dan Vadel masih berlanjut. Vadel dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Oktober 2024. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan ihwal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur yang melibatkan anak perempuan Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur ini tertuang di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.