Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri) menyita aset senilai Rp 13,8 miliar pada Jumat, 8 November 2024. Penyitaan itu berhubungan dengan komplotan pengelola situs judi online Slot8278 yang dikendalikan warga negara (WN) China.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Bareskrim mengungkapkan adanya aliran dana yang melibatkan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang berperan dalam memfasilitasi operasional situs judi tersebut. Dua tersangka, FH dan AF berperan sebagai penyedia jasa pembayaran, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan penyitaan aset ini tidak hanya memberikan dampak langsung terhadap pengurangan peredaran uang dari aktivitas ilegal, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin canggih.
“Judi online telah merusak banyak kalangan masyarakat, dan Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik ilegal ini. Penyitaan aset yang kami lakukan ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs-situs judi online yang meresahkan dan membahayakan ekonomi serta keamanan siber negara,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat 8 November 2024.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengungkap jaringan judi online serupa dengan situs Slot8278, yang melibatkan sejumlah tersangka seperti RA, AF, RH, RAP, H.J, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL, serta berhasil menyita aset senilai Rp 70,1 miliar.
Bareskrim Polri akan melanjutkan penyelidikan terkait aset-aset lain yang diduga terkait dengan situs judi Slot8278, serta terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran, untuk memutuskan aliran dana dan jaringan yang mendukung perjudian online.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan program kerja Asta Cita Ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan judi online dan kejahatan siber lainnya di Indonesia. Polri berjanji akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang merugikan.