Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya, tersangka kasus Indosurya, ke Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya pada Jumat, 12 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses penyerahan Henry Surya dan barang bukti di kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu Hermawan.
Adapun proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di kantor Kejagung.
Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023. Ia dijerat tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Partai Ummat Pastikan Amien Rais Tidak Masuk Daftar Bacaleg