Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan kasasi itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Henry Surya dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian senang dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Kami aliansi korban koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung, dan juga untuk para hakim agung yang mengadili perkara ini," kata Teddy melalui keterangan resminya, Kamis 18 Mei 2023.
Teddy mengatakan, sejak April 2020 para korban KSP Indosurya menunggu keadilan, karena uang korban yang diinvestasikan raib tidak jelas. Sebelumnya Henri Surya sebagai pemilik koperasi sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
"Berbagai perjuangan telah dilakukan, sudah beribu-ribu isak tangis dan doa yang mungkin dipanjatkan oleh para korban untuk mendapatkan keadilan. Dan akhirnya terbayarkan," kata Teddy.
Selanjutnya: para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun
Sidang kasasi perkara KSP Indosurya itu dilaksanakan pada Rabu 17 Mei 2023, dengan ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto, dan Jupriyadi.
Selain Henry Surya, terdakwa lain yang juga turut dalam perkara ini yakni June Indria merupakan head admin KSP Indosurya juga diputuskan bersalah dan dipidana penjara 14 tahun dan denda 12 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Sementara itu, para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun. Menurut, salah satu korban KSP Indosurya, Christian, dari data homologasi kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 350 miliar.
"Kalau saya sendiri sekitar Rp 3 miliar untuk yang lain paling besar itu dari data ya data homologasi ada yang Rp 350 miliar," kata Christian.
Saat ini, kata Christian, ganti rugi yang diberikan kepada korban rata-rata hanya Rp 1 juta. Pembayarannya pun dicicil sebesar Rp 100 ribu per bulannya.
"Dicicil dari sejak homologasi itu tahun ada yang 2020, ada 2021, itu pembayarannya minim sekali ada yang Rp 100 ribu ya 11 bulan, abis itu udah berhenti," ungkapnya.
Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Bos Indosurya Berjanji Penuhi Kewajiban Bayar, Penyelenggaraan Haji Kurang 40 Hari Sulit Diterapkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini