Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.

20 September 2023 | 03.02 WIB

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mendatangi Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa 19 September 2023. Mereka meminta agar Korps Adhyaksa itu segera memulihkan kerugian para korban investasi bodong tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasalnya, sejak putusan pidana itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya. Mereka yang mewakili 1057 korban koperasi itu berharap pengembalian kerugian korban justru dapat segera dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum korban, Febri Diansyah, mengatakan kalau pertemuan merupakan respons dari surat Visi Law Office yang telah dikirimkan sebelumnya pada 7 September 2023. Pada pertemuan yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut dari Kejaksaan Agung RI hadir Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya. 

Pada kesempatan itu, Visi Law Office telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu, juga diserahkan pendapat hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.  

"Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengembalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban," katanya melalui keterangan persnya, Selasa 19 September 2023, 

Dari identifikasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, berdasarkan putusan dan tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban. Aset itu meliputi 180 unit mobil, 202 unit properti, tiga rekening bank senilai total Rp. 43.677.195.255, dan uang tunai Rp 9.707.118.261. 

Sebelumnya Mahkamah Agung RI memutus terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui putusan kasasi pada 16 Mei 2023. Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.



Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus