Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 1,4 triliun lebih dalam kasus robot trading Net89.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polri telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES. Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel saat ini buron dan kabur ke Kamboja. Adapun tersangka Hanny Suteja meninggal akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel merupakan pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau pemilik Net89. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan berkas para tersangka, kecuali yang buron, sudah P21.
“Terhadap para tersangka yang sudah P21 kita lakukan upaya paksa penangkapan ada di belakang ini dan dalam waktu dekat ini kita limpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan penyidik telah mengumpulkan barang bukti sebanyak Rp 1.431.983.850.915. Barang bukti ini akan dikembalikan kepada para korban setelah proses pengadilan.
“Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Penipuan robot tranding Net89 mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran polisi, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Korban penipuan investasi robot trading Net89 ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Dalam laporannya, para korban juga menyeret sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut ikut mempromosikan robot trading Net89.
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Pilihan Editor: Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89 Senilai Rp 2 Triliun