Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89 Senilai Rp 2 Triliun

Total ada 13 tersangka dalam perkara penipuan robot trading Net89, serta satu pelaku yang meninggal dunia berinisial HS

21 Juli 2023 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Korban PT SMI yang tergabung dalam Gempur Net89 membawa 3 koper berisi dokumen saat mengunjungi Bareskrim Polri, Kamis 15 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dugaan penipuan robot trading Net89 senilai Rp 2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penyitaan ini dilakukan di beberapa kota, antara lain Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.

Sementara itu dua tersangka utama kasus ini, yakni pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau pemilik Net89 ats nama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek interpol red notice,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyurati Kementerian Luar Negeri dan Interpol serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan informasi kaburnya dua tersangka tersebut.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi terkait kaburnya dua tersangka serta berganti kewarganegaraan atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

“Info-nya seperti itu, tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat minta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikan," kata Chandra, Kamis, 20 Juli kemarin.

Total ada 13 tersangka dalam perkara penipuan robot trading Net89, serta satu pelaku yang meninggal dunia berinisial HS, termasuk dua tersangka yang berstatus buron. Adapun 11 tersangka lainnya berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

Pengusutan ini berdasarkan 13 laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian mencapai Rp 326 miliar.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus