Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bareskrim Polri menyerahkan 3 tersangka penipuan berkedok MLM Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Kota Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun," kata Silpia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Silpia, awalnya kegiatan yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ini legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM penjualan e-book yang di dalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.
"Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang," ujarnya.
Pada penyerahan tahap dua ini, ada tiga tersangka yaitu DI, FI dan AA. "Mereka merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker," katanya.
Selain tersangka, Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus robot trading Net 89 itu. Di antaranya, 40 kontainer berisi bundelan dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp 50 miliar.
"Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apatemen di beberapa wilayah," ujarnya.
Silpia menambahkan para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagang, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Ditambah ladi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Silpia.
Saat ini ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama 20 hari ke depan. Hal itu sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara