Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan afiliator aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan menjadi tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang ITE, KUHP dan pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Gelar perkara menyimpulkan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ramadhan mengatakan Doni diperiksa sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa hampir 13 jam, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, dan ahli hukum, bahasa, serta teknologi informasi.
Doni Salmanan langsung ditahan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ramadhan mengatakan polisi langsung melakukan penangkapan. Setelah resmi ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni selaku tersangka. Hingga malan ini, pemeriksaan itu belum selesai. Ramadhan mengatakan setelah pemeriksaan rampung, Doni akan langsung ditahan.
“Malam ini juga akan ditahan,” kata Ramadhan.
Dijerat pasal UU ITE, KUHP dan pencucian uang
Ramadhan menuturkan Doni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dia mengatakan penyidik akan menahan crazy rich Bandung itu dengan sejumlah alasan.
Alasan subyektif, penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan obyektif, ancaman hukuman terhadap Doni di atas 5 tahun. Ramadhan menuturkan penyidik akan menelusuri aliran dana dari Doni.