Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menuturkan rencana konfrontir hari ini antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan para tersangka kemungkinan batal. Menurutnya ada perubahan jadwal karena salah satu tersangka ada yang sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tapi, katanya, dapat informasi dari penyidik, katanya, ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur tidak hari ini," ujarnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara dari jenderal bintang dua itu menuturkan kliennya bakal melengkapi Berita Acara Tambahan (BAP). Mengingat sebelumnya BAP sebagai tersangka dan saksi sudah dicabut karena ada perkembangan terbaru perihal posisi lima kilogram sabu.
"Perkembangan baru itu adalah Teddy Minahasa sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata lima kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda Pujiastuti), ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," tuturnya.
Hotman mengatakan ada Berita Acara Penyitaan lengkap dari Kejaksaan. Sehingga dia mempertanyakan dari mana asal barang bukti lima kilogram yang disebut ditukar dengan tawas. "Sejak awal-awal ini si Teddy Minahasa baru sadar sudah terjadi banyak kejanggalan," katanya.
Hotman Paris sebut ada kejanggalan
Dia menjelaskan bahwa kejanggalan itu adalah perbedaan berat barang bukti yang dilaporkan. Saat itu barang bukti yang dilaporkan ke Teddy dan diumumkan ke publik oleh Polres Bukittinggi adalah 41,4 kilogram, sedangkan saat ditimbang di Pegadaian Bukittinggi hanya 39,5 kilogram.
Menurut Hotman, selisih dari 1,9 kilogram itu diduga mengalami penyusutan saat Doddy Prawiranegara melapor ke Teddy. "Bagaimana mungkin penyusutan hanya beberapa hari. Padahal itu narkoba dibungkus plastik-plastik merek dari Bahasa Cina itu sudah mungkin berbulan-bulan di laut perjalanan ke Indonesia tidak ada penyusutan," ujarnya.
Kasus ini diduga karena Teddy memerintahkan Dody untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Lalu barang bukti itu dijual ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Perkara ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian di Jakarta yang merupakan pengguna narkoba dan dan pengedarnya. Lalu juga terlibat beberapa orang dari kalangan sipil.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Sebut Diri Pengacara Pintar Teddy Minahasa, Cari Barang Bukti Belum Dimusnahkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.