Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup. Hotman Paris Hutapea menuturkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, syukur bukan hukuman mati. Kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali)," ujar pengacara dari Teddy itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman menganggap perkara kliennya banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana. Itu ditunjukkan mulai dari tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.
"Paling parah sama sekali mengenyampingkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa apabila buktinya adalah bukti elektronik, harus didigital forensik secara utuh," kata Hotman.
Kemudian barang bukti lima kilogram narkotika jenis sabu yang beredar di Jakarta dan disebut miliknya, tidak ada hasil uji laboratorium kecocokan kandungan. Karena sabu tersebut disebut berasal dari Polres Bukittinggi yang disisihkan dari jumlah total 41,4 kilogram.
Saksi, hanya ada satu saksi yang tidak menguatkan terbuktinya Teddy Minahasa sebagai pengendali lima kilogram sabu. Jenderal bintang dua itu justru mengaku tidak tahu soal sabu yang beredar.
"Mengenai menikmati uang, mana ada saksi, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya Dody. Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia menerima uang. CCTV juga mengatakan tidak ada," kata Hotman Paris.
Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim hanya menjiplak 99 persen dari tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum. Padahal, kata Hotman, jika Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya
Namun pada akhirnya, Majelis Hakim berpendapat lain dan tetap menghukum Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman saat sidang.
Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam memberi keterangan, menikmati hasil keuntungan jual beli sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Kemudian mengkhianati perintah presiden, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan hanya karena sudah 30 tahun berkarier di Polri. Kemudian telah mendapat sederet penghargaan dari negara.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Pilihan Editor: Ahli Kepolisian Sebut Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Adil, Dia Perwira Tinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.