Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OKSIGEN dan jagung menggagalkan penyelundupan. Paling tidak, berkat dua barang itulah petugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Tanjungpriokmembongkar usaha menyelundupkan burung kakaktua Sabtu dua pekan lalu. Ruang sempit mirip terowongan di geladak kapal kargo Seletar Jaya hampir luput dari perhatian petugas. Sebab pintu ruangan itu terkunci dengan baut karatan, seperti tidak pernah dibuka. Namun 15 petugas yang menggeledah geladak kapal berbendera Panama itu menemukan di situ ada ceceran bongkol jagung dan selang yang berhubungandengan tabung oksigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya, baut karatan itu cuma kamuflase. Begitu tutup terowongan dibuka, dalam ruang itu petugas menemukan 40 kakaktua hidup yangdilindungi. Di ruang gelap berukuran 1/2 .003 1 .003 5 meter itu burung-burung tersebut diletakkan dalam dua kandang besar serta sepuluh kandang kecil. Masing-masingdibungkus kawat. Dan sebuah selang menjulur untuk menyalurkan oksigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kakaktua itu terdiri atas 15 Jambul Kuning dan sisanya Kakaktua Raja. Kedua jenis burung langka ini di luar negeri disebut Greater sulphurcrested cockatoodan Palm cockatoo, konon harganya di AS ribuan dolar per ekor. Di Indonesia kabarnya Rp 500 ribu seekor. Kemudian petugas Bea Cukai menyeret 18 anak buah kapal ke Polres Tanjungpriok.
Mereka berkebangsaan Indonesia. Setelah diperiksa, mereka dibolehkan berlayar lagi ke Singapura. Saat ini yang ditahan hanya Mualim ISupono. Dan 40 kakaktua itu dititip di Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah dengan alasan mampu dirawat di sana. Terbongkarnya usaha penyelundupan tadi berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kapal tersebut mengangkut hewan yangdilindungi. "Tiap jengkal kapal kami periksa. Dan hasilnya tidak sia-sia," kata Jody Koesmendro, Kepala Kantor Inspeksi Tanjungpriok kepada Tempo.
Kapal itu dari Surabaya pada 26 Agustus lalu menuju Singapura. Saat di perairan Karimun Jawa, pemiliknya di Singapura mengirim teleks agar singgah di Jakarta. Kapal yang mengangkut sejumlah barang ekspor itu oleh pemiliknya disebut perlu diperbaiki di Tanjungpriok. Pada saat kapal lagi buang jangkar itulah muncul tim Bea Cukai menggeledah. Tersangka Supono, yang berasal dari Semarang itu, belum berhasil ditemui Tempo.
Menurut Letnan Satu Heru Wiyono, Kepala Unit Serse Polres Tanjungpriok,Mualaim I kapal itu diperiksa intensif untuk melacak dalang di balik ekspor kakaktua. Menurut sumber di Bea Cukai, burung itu milik seorang pengusaha diSurabaya yang punya koneksi dengan pedagang dan pengumpul burung di Irian Jaya.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 diingatkan tentang larangan untuk anggota masyarakat yang menangkap, membunuh, menyimpan, dan memperniagakansatwa yang dilindungi Pemerintah. Ada enam golongan binatang yang dilindungi di Indonesia, yang terdiri dari 218 macam, antara lain, kakaktua Jambul Kuning (Cacatua galerita) dan Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus).
Hampir tiap hari dilakukan operasi di pasar-pasar burung. Yang ada kini, menurut Yaya Mulyana, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, adalahpenjualan kakaktua yang dilakukan secara diam-diam: dengan menunjukkan gambarnya saja.
Bagi yang bandel, diancam pidana penjara lima tahun dan denda tertinggi Rp100 juta. Bagi yang lalai, mereka juga tidak luput dari ancaman tadi. "Dan kini masyarakat punya kesempatan mendaftarkan binatang langka yang dimilikinya hingga akhir Oktober nanti," kata Yaya Mulyana kepada wartawan Tempo, M.D. Ajie. Gatot Triyanto dan Taufik T. Alwie
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo