UJANG, alias Amli, divonis akibat kesaksian palsu. Ia menjalani hukuman setahun bersama dua rekannya. Tapi akhir Agustus lalu, mereka mengirim surat ke Kapolri, dan tembusannya antara lain ditujukan ke alamat Wakil Presiden dan Panglima ABRI. "Saya tidak kuat menanggung malu. Sekali terhukum orang akan mencibir,bahkan sampai ke anak cucu," ujar lelaki berusia 25 tahun itu. Penduduk Desa Sukarami, Kecamatan Gelumbang, ini adalah ayah lima anak. Setahun lalu Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan, memvonis Ujang, Zainal, 28 tahun, dan Ali, 35 tahun, masing-masing setahun penjara. Ketiga petani miskin ini dinyatakan terbukti mencuri sebuah mesin gergaji diesel merek Yanmar TS 105 milik Mat Soleh. Mereka tidak menerima keputusan itu, tapi tidak mengajukan banding. "Kami buta hukum, walau tuduhan itu fitnah," ujar Ujang. Ketiganya hanya sekolah diSD, dan selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum. Dua minggu sekeluar dari penjara, akhir Juni lalu, Rusit dan Yanto, tetangga mereka yang menjadi saksi di persidangan, mendatangi Zainal. Keduanya blakblakan: "Kami diupah Lukman seratus ribu rupiah untuk membuat kesaksian," katanya. Di depan Zairon, Kepala Desa Sukarami, Yanto dan Rusit membuat pengakuan tertulis dan menekennya -- seperti dikemukakan kepada Zainal. "Kami dipaksa jadi saksi palsu, karena diancam Lukman," kata mereka kepada Zairon. Kesaksian tertulis ini dijadikan dasar oleh Kepala Desa untuk mengadukan Rusit dan Yanto ke polisi. Dua petani itu akhirnya ditahan di Polres Muaraenim, 21 Agustus silam. Lukman, yang kini kerja di Arab Saudi, sebelumnya adalah karyawan di perusahaan kayu milik Mat Soleh. Ayah lima anak ini dipercayai mengoperasikan alat itu. Ketika gergaji seharga lebih dari Rp 1 juta itu hilang, Lukmankelabakan. Ternyata gergaji itu dicuri Loan -- juga karyawan Soleh. Loan dibawa ke rumah majikannya. Di sini diungkapkan bahwa pencurian itu dibantu oleh Ujang,Zainal, dan Ali. Lukman ditekan harus bisa membuktikan bahwa Ujang dan dua kawannya itu terlibat. Muncul Rusit dan Yanto memberi kesaksiannya: "Ketiganya terlibat." Melalui surat kepada istrinya, Lukman membantah cerita Rusit dan Yanto. Ia menyatakan Ujang dan dua kawannya tak terlibat. "Mat Soleh yang mengupah kedua saksi itu," kata istri Lukman, mengutip surat suaminya. Ketiga petani itu dibawa ke pengadilan, menurut Lukman, karena Loan mengaku bahwa mereka ikut membantu mencuri gergaji itu. Loan dihukum 8 bulan penjara.Dan tiga petani itu -- dengan alasan tak mengakui perbuatannya -- dihukum masing-masing satu tahun. Mat Soleh, orang kaya di Sukarami, membantah. "Saya berani dipotong sepuluh kalau cerita itu benar," kata ayah 10 anak itu. Gergaji yang hilang itu tanggung jawab Lukman. Tapi pengakuan Loan juga diragukan, sebab gergaji itu raib entah ke mana. Ketiga petani itu kini menderita lahir batin. "Ketika dalam pemeriksaan polisi, kami disiksa, digantung dengan kepala ke bawah, dipukuli, dan mulut disulut mercon. Empat hari kami tidak bisa makan," ujar Zainal. Itu sebabnya mereka mengadu kepada Kapolri. Sampai saat ini belum ada jawabannya. Dan pihak Polda baru janji mengusutnya. "Sepanjang menyangkut materi hukum, itu wewenang pengadilan. Tapi jika benar mereka disiksa polisi,pasti ditindak tegas," kata Letnan Kolonel Syarifuddin Madri Gumay, Kepala Dinas Penerangan Polda Sumatera Bagian Selatan. Hasan Syukur dan Aina Rumiyati Aziz (Palembang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini