Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

Polisi mengungkap motif pembuatan hoaks surat suara tercoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra.

21 Januari 2019 | 13.27 WIB

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat  Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mengungkap motif tersangka Bagus Bawana Putra, penyebar berita bohong atau hoaks perihal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka BBP ini memang niat untuk membuat kegaduhan. Baik di media sosial, maupun di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.

Bagus Bawana ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Kepada penyidik Bagus mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoax berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok murni hasil pemikirannya sendiri.

Polisi pun telah melimpahkan berkas Bagus Bawana Putra ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019. Ia dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada lima orang tersangka. Sedangkan empat orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan, J di Brebes, dan MIK di Cilegon. Namun, keempatnya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Untuk HY, LS, J, dan MIK dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki. Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus