Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bidik Penyandang Dana Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Polisi tengah membidik penyandang dana kasus hoaks surat suara tercoblos. Mereka juga mendalami aktor intelektual kasus ini.

10 Januari 2019 | 16.04 WIB

Konferensi pers tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Januari 2019 (Andita Rahma)
Perbesar
Konferensi pers tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Januari 2019 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih terus menggali kasus hoaks surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer. Mereka kini tengah membidik penyandang dana pembuat kabar hoaks itu, selain juga mendalami aktor intelektualnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Masih mendalami keterangan tersangka BBP (Bagus Bawana Putra), sebagai kreator maupun 'buzzer'," ujar Karonpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Ia mengatakan bahwa keterangan dari tersangka Bagus Bawana penting untuk mengungkap aktor intelektual, "buzzer" lain yang terlibat aktif penyebaran serta penyandang dana kasus hoaks surat suara tercoblos ini.

Kemungkinan adanya tersangka baru, menurut Dedi, bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Menyinggung soal keterlibatan tersangka Bagus Bawana dengan aliansi politik tertentu, polisi belum menemukan fakta tersebut dari jejak digital tersangka.

"Dari fakta hukum belum ditemukan dan ini belum selesai. Kami secepatnya mengungkap kasus ini biar tidak menjadi polemik," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menegaskan bahwa polisi tidak melihat aliansi Bagus Bawana kepada salah satu kubu, tetapi berpatok pada penegakan hukum dari perbuatan yang dilakukan tersangka.

Dengan penangkapan Bagus Bawana, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer.

Sebelumnya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan, dan J di Brebes. Akan tetapi, tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus