Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dewan Pers Akan Menilai Apakah Berita Jak TV Memenuhi Unsur Jurnalistik

Ketua Dewan Pers menemui Jaksa Agung usai Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka merintangi penyidikan.

23 April 2025 | 06.24 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri depan), dan jajaran dari Puspenkum Kejaksaan Agung serta Dewan Pers memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Perbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri depan), dan jajaran dari Puspenkum Kejaksaan Agung serta Dewan Pers memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan akan menilai apakah produk Jurnalistik yang dimuat dan disebarkan oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar memenuhi unsur Jurnalistik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami akan menilai terkait dua hal, pertama soal pemberitaannya. Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, Pasal 3 misalnya cover both side atau tidak, ada uji akurasi dll,” ujar dia saat menemui Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, Dewan Pers akan menilai perilaku wartawannya. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan saat menjalankan tugasnya.

Perihal dugaan tinda pidana yang tengah diusut Jaksa, Ninik mempersilahkan Kejagung untuk mengusutnya, “Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar dia.

Ia mengatakan, Dewan Pers tidak akan cawe-cawe soal dugaan tindak pidananya. Namun, personal berita yang terbit, ia tegas bahwa itu adalah wewenang dewan pers untuk melakukan penilaian. Hal itu merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia mengatakan, pihaknya dan Jaksa Agung telah sepakat untuk saling menghormati proses yang berjalan di masing-masing lembaga. Sebaigai informasi, Marcella sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya di kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara vonis lepas ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus