Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berantas Judi Online, Kapolri Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat

Kapolri berjanji anggotanya yang terlibat judi online akan dipecat secara tidak hormat.

22 Juni 2024 | 23.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online. Dia menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri pun telah mengeluarkan telegram rahasia atau TR perihal arahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kami akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," kata Listyo Sigit kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, semua elemen sudah bergerak melaksanakan kegiatan pemberantasan judi online. Mulai dari yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum.

Mengantisipasi anggota agar tak terlibat judi daring, Sigit mengklaim jajaran Bareskrim Polri juga telah dikerahkan. Selain itu, Sigit mengatakan akan terus menyampaikan proses penanganan kasus judi online kepada masyarakat.

"Tentunya secara periodik ini akan kami sampaikan, kami rilis, terkait dengan proses penanganan yang kamk tangani," ujarnya menegaskan.

Dalam upaya penindakan tegas itu, Kapolri turut meminta anggotanya untuk menangani hal ini secara maksimal untuk mengatasi menjamurnya judi online. Maka dari itu, lanjut Listyo, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait atau stakeholder, baik di dalam maupun luar negeri.

"Tentunya kami minta kepada seluruh jajaran agar dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh,” kata Listyo Sigit.

Sebelumnya, Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website sekaligus Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya telah membongkar sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan mendapatkan sanksi PTDH.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahar dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu, 22 Juni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus