PERSAINGAN dagang antara perusahaan perekam PT. Remaco dan PT
Yukawi kian meruncing. Dan terakhir, musuh bebuyutan ini mulai
saling 'berkelahi' di muka hakim, sambil dalam beberapa hal baru
mereka saling melaporkan kepada polisi. Sejak akhir tahun lalu
hingga kini, sedang berlangsung gugatan ganti oleh Remaco atas
Yukawi. Yang terakhir ini telah dituduh mencemarkan nama baik,
yang mengakibatkan "PT Remaco terancam bangkrut" -- seperti kata
fihak penggugat. Untuk perkara ini Remaco tidak
tanggung-tanggung menuntut ganti rugi,"Rp 500 juta. Yukawin pun
tidak diam. Ia sudah mengajukan tuntutan juga dengan
mempersoalkan bahwa penyanyi Elvy Sukaesih telah direbut Remaco
sementara yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak. Remaco
dituntut agar membayar ganti Rp 30 juta. Sedang Elvy, yang kini
sedang membuat rekaman-dengan Remaco, juga dituntut ganti rugi
Rp 22,5 juta. Sebab, menurut kontrak, Elvy seharusnya menyanyi
untuk Yukawi untuk 30 juta. Selama masa kontrak tiga tahun.
Suami Saya
Elvy mengaku terus terang, ia lebih tertarik dengan cara kerja
Remaco, "yang sudah berulang kali menawari kontrak dengan
imbalan empat kali lipat dari Yukawi". Dengan begitu, ia
sebenarnya sudah ogah menyanyi dengan Oma untuk album Rupiah
rekaman Yukawi --kecuali, tentu, jika perusahaan ini mau
meningkatkan bayarannya Lalu bagaimana dengan kontrak yang sudah
terlanjur ditekennya? "Saya berulang kali didesak Yukawi untuk
menandatangani pembaharuan kontrak" bela Elvy. Bersamaan dengan
penandatanganan itu, Yukawi menyodorkan persekot Rp 1 juta.
"Saya tolak", lanjut Elvy, "sebab suami saya belum tahu duduk
soalnya". Elvy mengaku, untuk setiap kontrak ia selalu harus
mendapat persetujuan dari suaminya lebih dulu. Soal kontrak dan
apakah terjadi pengingkaran di dalamnya, pengadilanlah yang
nanti akan menentukan.
Menjelang akhir bulan Januari kemarin Remaco menambah jumlah
perkara ia membuat pengaduan ke polisi. Yang diadukan Oma
Irama, itu penyanyi dang dut yang selama ini banyak membuat
keuntungan bagi perusahaannya. Oma dituduh telah mengingkari
kontrak kerja. Penyanyi ini diperiksa ala kadarnya oleh polisi
-- tidak masuk tahanan seperti diberitakan sebelumnya. Sementara
diperiksa polisi, di luaran timbul pernyataan baru bernada lama:
"Persoalan Oma dengan Remaco, yang menyangkut soal kontrak kerja
perdata, tidak seharusnya menjadi perkara kriminil yang diurus
oleh polisi segala", kata Y. Sibarani SH, penasehat hukum
penyanyi angkatan terakhir ini. Sibarani mencoba menjelaskan
duduk soalnya sepintas lalu. Sepanjang tahun 1974 memang ada
perjanjian antara Oma dan Remaco untuk merekam 4 LP. Tanggal 1
Juni tahun berikutnya, sementara Oma sudah terikat dengan Yukawi
sepanjang tahun 1975, Remaco mendesak oma agar merekam 3 LP lagi
ditambah 2 LP lagu lama yang sudah pernah populer. Demi hubungan
baik, kira-kira begitu, Yukawi tampaknya tidak keberatan.
Jadilah Oma bekerja sama kembali dengan Remaco. Hanya, menurut
Oma, tanggal kontrak 3 LP baru dan 2 LP "the best of Oma Irama'
disesuaikan dengan kontrak sebelumnya yang dibuat tahun 1974.
Sehingga lengkapnya bunyi kontrak itu lebih kurang: Oma harus
merekam 7 LP untuk tahun 1974 -- tidak disebut sama sekali
bahwa, yang 3 LP itu hasil perjanjian susulan.
Berahi Nafsu
Namun, sambil menunggu apa kata pengadilan -- bila perkara ini
diteruskan -- Oma tidak tinggal diam. Tuduhan Remaco dianggapnya
jadi soal serius. Oma, 2 Januari 1976 membuat pengaduan pula
kepada polisi. Remaco dituduh telah menyerang nama baiknya.
Ditunjuknya iklan di beberapa surat kabar bulan Januari, yang
ditandatangani Eugene Timothy (Direktur Remaco) dan M. Dharto
Wahab SH penasehat hukumnya), yang menuduh: "Oma Irama Pimpinan
OM Soneta telah mengkhianati janjinya sendiri terhadap PT
Remaco". Yaitu membuat rekaman untuk Yukakawi, padahal masih
terikat pada kontrak Remaco. Perkara ini, sama juga seperti
pengaduan fihak Remaco, telah ditangani oleh polisi Jakarta.
Masih belum selesai, Oma Irama dan Yukawi balik lagi bikin
perkara baru mereka menuduh Remaco telah berdagang secara
curang dan 'mencuri' lagu-lagu ciptaan Oma yang direkam oleh
Yukawi. Terjadinya sekitar bulan Norpember tahun lalu, ketika
ada seseorang -- yang dekat dengan penyanyi Oma Irama -- yang
'menjual' master-cassette album Rupiah kepada Remaco dengan
harga Rp 200 ribu. Kaset-kaset dari album itu sebenarnya sudah
siap diedarkan oleh Yukawi. Oma mengetahui 'pencurian' ini dai
isterinya, Veronica, yang melaporkannya ketika ia sedang berada
dalam karantina haji. Oleh Remaco, lagu-lagu Oma itu lalu
beredar dengan judul dan lirik yang berbeda. Lagu Rupiah oleh
Remaco diubah jadi Uang, Berahi menjadi Nafsu, Halo-halo menjadi
Apa Kabar, dan Dendam menjadi Benci Remaco memang menyodorkan
kwitansi Rp 250 ribu kepada isteri Oma Irama. "Tapi tak jelas
maksudnya", kata Oma, "dan katanya cuma titipan saja". Soal
master-cassette itu sendiri pengacara Dharto Wahab tidak banyak
membantah. Hanya soal lagu Uang itu sendiri dipertimbangkannya
bukan sebagai pembajakan lagu, tapi sekedar "jawaban atas lagu
Rupiah saja". Ramai-ramai orang dagang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini