Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bersaing jangan bersaing, kalau... bersaing jangan bersaing, kalau ...

Persaingan dagang antara pt remaco dan yukawi makin meruncing, mereka saling tuntut & saling tuduh. tuntutan juga diarahkan pada penyanyi oma irama dan elvy sukaesih. (hk)

28 Februari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSAINGAN dagang antara perusahaan perekam PT. Remaco dan PT Yukawi kian meruncing. Dan terakhir, musuh bebuyutan ini mulai saling 'berkelahi' di muka hakim, sambil dalam beberapa hal baru mereka saling melaporkan kepada polisi. Sejak akhir tahun lalu hingga kini, sedang berlangsung gugatan ganti oleh Remaco atas Yukawi. Yang terakhir ini telah dituduh mencemarkan nama baik, yang mengakibatkan "PT Remaco terancam bangkrut" -- seperti kata fihak penggugat. Untuk perkara ini Remaco tidak tanggung-tanggung menuntut ganti rugi,"Rp 500 juta. Yukawin pun tidak diam. Ia sudah mengajukan tuntutan juga dengan mempersoalkan bahwa penyanyi Elvy Sukaesih telah direbut Remaco sementara yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak. Remaco dituntut agar membayar ganti Rp 30 juta. Sedang Elvy, yang kini sedang membuat rekaman-dengan Remaco, juga dituntut ganti rugi Rp 22,5 juta. Sebab, menurut kontrak, Elvy seharusnya menyanyi untuk Yukawi untuk 30 juta. Selama masa kontrak tiga tahun. Suami Saya Elvy mengaku terus terang, ia lebih tertarik dengan cara kerja Remaco, "yang sudah berulang kali menawari kontrak dengan imbalan empat kali lipat dari Yukawi". Dengan begitu, ia sebenarnya sudah ogah menyanyi dengan Oma untuk album Rupiah rekaman Yukawi --kecuali, tentu, jika perusahaan ini mau meningkatkan bayarannya Lalu bagaimana dengan kontrak yang sudah terlanjur ditekennya? "Saya berulang kali didesak Yukawi untuk menandatangani pembaharuan kontrak" bela Elvy. Bersamaan dengan penandatanganan itu, Yukawi menyodorkan persekot Rp 1 juta. "Saya tolak", lanjut Elvy, "sebab suami saya belum tahu duduk soalnya". Elvy mengaku, untuk setiap kontrak ia selalu harus mendapat persetujuan dari suaminya lebih dulu. Soal kontrak dan apakah terjadi pengingkaran di dalamnya, pengadilanlah yang nanti akan menentukan. Menjelang akhir bulan Januari kemarin Remaco menambah jumlah perkara ia membuat pengaduan ke polisi. Yang diadukan Oma Irama, itu penyanyi dang dut yang selama ini banyak membuat keuntungan bagi perusahaannya. Oma dituduh telah mengingkari kontrak kerja. Penyanyi ini diperiksa ala kadarnya oleh polisi -- tidak masuk tahanan seperti diberitakan sebelumnya. Sementara diperiksa polisi, di luaran timbul pernyataan baru bernada lama: "Persoalan Oma dengan Remaco, yang menyangkut soal kontrak kerja perdata, tidak seharusnya menjadi perkara kriminil yang diurus oleh polisi segala", kata Y. Sibarani SH, penasehat hukum penyanyi angkatan terakhir ini. Sibarani mencoba menjelaskan duduk soalnya sepintas lalu. Sepanjang tahun 1974 memang ada perjanjian antara Oma dan Remaco untuk merekam 4 LP. Tanggal 1 Juni tahun berikutnya, sementara Oma sudah terikat dengan Yukawi sepanjang tahun 1975, Remaco mendesak oma agar merekam 3 LP lagi ditambah 2 LP lagu lama yang sudah pernah populer. Demi hubungan baik, kira-kira begitu, Yukawi tampaknya tidak keberatan. Jadilah Oma bekerja sama kembali dengan Remaco. Hanya, menurut Oma, tanggal kontrak 3 LP baru dan 2 LP "the best of Oma Irama' disesuaikan dengan kontrak sebelumnya yang dibuat tahun 1974. Sehingga lengkapnya bunyi kontrak itu lebih kurang: Oma harus merekam 7 LP untuk tahun 1974 -- tidak disebut sama sekali bahwa, yang 3 LP itu hasil perjanjian susulan. Berahi Nafsu Namun, sambil menunggu apa kata pengadilan -- bila perkara ini diteruskan -- Oma tidak tinggal diam. Tuduhan Remaco dianggapnya jadi soal serius. Oma, 2 Januari 1976 membuat pengaduan pula kepada polisi. Remaco dituduh telah menyerang nama baiknya. Ditunjuknya iklan di beberapa surat kabar bulan Januari, yang ditandatangani Eugene Timothy (Direktur Remaco) dan M. Dharto Wahab SH penasehat hukumnya), yang menuduh: "Oma Irama Pimpinan OM Soneta telah mengkhianati janjinya sendiri terhadap PT Remaco". Yaitu membuat rekaman untuk Yukakawi, padahal masih terikat pada kontrak Remaco. Perkara ini, sama juga seperti pengaduan fihak Remaco, telah ditangani oleh polisi Jakarta. Masih belum selesai, Oma Irama dan Yukawi balik lagi bikin perkara baru mereka menuduh Remaco telah berdagang secara curang dan 'mencuri' lagu-lagu ciptaan Oma yang direkam oleh Yukawi. Terjadinya sekitar bulan Norpember tahun lalu, ketika ada seseorang -- yang dekat dengan penyanyi Oma Irama -- yang 'menjual' master-cassette album Rupiah kepada Remaco dengan harga Rp 200 ribu. Kaset-kaset dari album itu sebenarnya sudah siap diedarkan oleh Yukawi. Oma mengetahui 'pencurian' ini dai isterinya, Veronica, yang melaporkannya ketika ia sedang berada dalam karantina haji. Oleh Remaco, lagu-lagu Oma itu lalu beredar dengan judul dan lirik yang berbeda. Lagu Rupiah oleh Remaco diubah jadi Uang, Berahi menjadi Nafsu, Halo-halo menjadi Apa Kabar, dan Dendam menjadi Benci Remaco memang menyodorkan kwitansi Rp 250 ribu kepada isteri Oma Irama. "Tapi tak jelas maksudnya", kata Oma, "dan katanya cuma titipan saja". Soal master-cassette itu sendiri pengacara Dharto Wahab tidak banyak membantah. Hanya soal lagu Uang itu sendiri dipertimbangkannya bukan sebagai pembajakan lagu, tapi sekedar "jawaban atas lagu Rupiah saja". Ramai-ramai orang dagang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus