Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bantah Suaminya Pengusaha Timah

Artis Sandra Dewi hadir menjadi saksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang tak lain adalah suaminya.

10 Oktober 2024 | 15.26 WIB

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada sidang yang digelar hari ini, artis Sandra Dewi membantah bahwa suaminya, Harvey Moeis adalah pengusaha timah. "Bukan, suami saya pengusaha tambang batubara," kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyatakan telah mengenalkan suaminya sebagai pengusaha tambang batubara kepada publik sejak sebelum menikah.

Perihal keterlibatan Harvey di tambang timah, Sandra Dewi menyebut suaminya hanya ingin membantu Suparta sebagai seorang yang dituakan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dia menyebut Harvey pernah membahas soal timah, tetapi tidak soal keterlibatannya dengan PT RBT maupun PT Timah Tbk. "Untuk urusan timah beliau bicara kepada saya," ujarnya.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Jaksa menyebut Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.

Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; serta pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.

Pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; pembelian mobil Rolls Royce tanpa BPKB; mentransfer saudaranya sebagai hadiah kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing Rp 200 juta; pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Pembelian 88 tas branded masing-masing merk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino; pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; membuka safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD 400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus