Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Besok Ratusan Pekerja Rumah Tangga Gelar Demo Tuntut Pengesahan RUU PPRT

RUU PPRT sudah mandek dan tak kunjung disahkan dalam 21 tahun terakhir

14 Februari 2025 | 20.16 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Sudah 20 tahun sudah RUU PPRT disodorkan, disusun, bahkan dijadikan RUU inisiatif DPR RI, namun tak kunjung juga disahkan. Mulai periode masa keanggotaan DPR 2004-2009 sampai periode 2019-2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Sudah 20 tahun sudah RUU PPRT disodorkan, disusun, bahkan dijadikan RUU inisiatif DPR RI, namun tak kunjung juga disahkan. Mulai periode masa keanggotaan DPR 2004-2009 sampai periode 2019-2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menggelar demonstrasi pada Sabtu, 15 Februari 2025. Unjuk rasa ini dilaksanakan dalam rangka peringatan hari pekerja rumah tangga nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam demonstarasi besok, peserta aksi yang didominasi oleh mereka yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT menuntut agar RUU PPRT segera disahkan.

“Tahun ini adalah saatnya RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata anggota JALA PRT Jumisih dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jumat, 14 Februari 2025.

Adapun aksi unjuk rasa ini akan diawali dengan kegiatan long march dimulai dari depan Gedung Sarinah menuju Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jumisih mengatakan RUU PPRT sudah mandek dan tak kunjung disahkan dalam 21 tahun terakhir. Dia dan para pekerja rumah tangga lainnya tak ingin draf RUU tersebut mengendap lebih lama lagi di parlemen.

“21 tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk kami menunggu. DPR harus segera mengesahkannya agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan statusnya sebagai pekerja diakui oleh negera,” kata Jumisih.

Jumisih mengatakan, pada prinsipnya RUU PPRT menginginkan adanya perjanjian kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Menurut dia, dengan adanya perjanjian kerja itu, kedua belah pihak akan saling diuntungkan.

“Dalam perjanjian kerja akan disepakati disepakati berbagai hal, termasuk upah dan jaminan sosial. Justru dengan adanya aturan ini, keuntungan juga dirasakan pemberi kerja. Karena ada perjanjian tertulis yang disepakati dua pihak,” kata Jumisih.

Dengan perjanjian kerja tertulis, kata dia, diharapkan bisa mengurangi risiko kekerasan yang dialami para pekerja rumah tangga. Regulasi ini sekaligus memberikan status hukum bagi pekerja rumah tangga sehingga bisa diakomodir dalam undang-undang ketenagakerjaan. “Pekerja rumah tangga, ya, kami adalah pekerja yang menerima upah dan sudah seharusnya diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Padahal, Jumisih melanjutkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini berjumlah 4 juta lebih. Dengan jumlah yang besar itu, kata dia, harusnya pemerintah dan DPR menyadari bahwa kehadiran undang-undang tersebut begitu mendesak.

Sebelumnya, empat lembaga negara yang mengurusi HAM juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Empat lembaga itu adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk bagi pekerja rumah tangga yang mayoritasnya perempuan,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2025.

Olivia mengatakan, sampai saat ini lembaganya masih menerima pengaduan kasus kekerasan yang dialami PRT. Beberapa bentuk kasus yang dilaporkan adalah penyiksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kekerasan seksual. 

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada 2024 lembaganya telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dalam SNP tersebut ditegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan pengaturan khusus dalam pemenuhan hak atas pekerjaan. 

Menurut Anis, hubungan kerja PRT sering kali dikecualikan dari hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, para PRT kerap menanggung risiko pekerjaan secara mandiri. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyoroti kasus PRT anak. KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik, psikis, serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak.

Menurut dia, PRT anak merupakan pekerjaan yang merampas hak anak seperti pendidikan dan pengasuhan. Oleh karena itu, kata dia, RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum. 

Usai dilantik pada akhir Oktober tahun lalu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berjanji akan segera membahas RUU PPRT. Dia juga memastikan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan HAM akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.

“Kami memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sebab, dia menilai, keberadaan regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia. 

“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata dia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus