Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Biar Selamat, Malah Digugat

Mahkamah Konstitusi segera memutus permohonan uji materi undang-undang yang dibuat untuk "menyelamatkan" mereka. Sarat konflik kepentingan.

10 Februari 2014 | 00.00 WIB

Biar Selamat, Malah Digugat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini menjadi kenyataan. Upaya Presiden menyelamatkan wibawa Mahkamah Konstitusi-setelah ketuanya, M. Akil Mochtar, ditangkap karena kasus korupsi-menuai gugatan bertubi-tubi. Sebelumnya, "serangan" langsung muncul begitu Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) "penyelamatan" Mahkamah Konstitusi. Namun, begitu perpu itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, gugatan lama tersebut otomatis gugur. Lalu gugatan baru muncul pula sebelum undang-undang itu dilaksanakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus