Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini menjadi kenyataan. Upaya Presiden menyelamatkan wibawa Mahkamah Konstitusi-setelah ketuanya, M. Akil Mochtar, ditangkap karena kasus korupsi-menuai gugatan bertubi-tubi. Sebelumnya, "serangan" langsung muncul begitu Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) "penyelamatan" Mahkamah Konstitusi. Namun, begitu perpu itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, gugatan lama tersebut otomatis gugur. Lalu gugatan baru muncul pula sebelum undang-undang itu dilaksanakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo