Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba-serbi Kasus Korupsi Dana Iklan BJB

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB masih dalam proses pengusutan oleh KPK, ada lima tersangka yang telah ditetapkan.

12 Maret 2025 | 16.22 WIB

Kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB sebesar Rp 341 miliar. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB sebesar Rp 341 miliar. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terus bergulir dan menyeret berbagai pihak, termasuk Ridwan Kamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana iklan yang melibatkan sejumlah agensi dan pejabat terkait.

Awal Mula Kasus Mencuat

Kasus ini pertama kali mencuat ketika KPK mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana iklan Bank BJB. Seperti dilaporkan Majalah Tempo pada 22 September 2024 yang berjudul “Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB”, dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memicu perdebatan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa kasus ini tengah diselidiki. Delapan belas hari kemudian, muncul kabar bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, meski menyebut sprindik belum diterbitkan. Namun, pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah kabar itu. "Belum ada surat perintah penyidikan (sprindik)," ujarnya kepada wartawan.

Sumber internal KPK memastikan bahwa kasus ini telah diekspos dalam rapat pada pekan pertama September 2024. Rapat tersebut menyepakati peningkatan status kasus ke tahap penyidikan yang diduga menggelembungkan anggaran belanja iklan yang mencapai Rp801 miliar pada 2021–2023.

Kerugian Yang Diterima Negara 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penyidik sudah mengantongi angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia belum bisa membeberkannya ke publik. "Ratusan miliar," kata Fitroh.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap dugaan kebocoran dana dalam laporan hasil pemeriksaan bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang dirilis pada 6 Maret 2024. Dokumen itu mengaudit pengelolaan anggaran promosi dan belanja iklan Bank BJB sepanjang 2021–2023, dengan total nilai mencapai Rp801 miliar. Salah satu temuan utama adalah belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media, tetapi audit BPK menemukan adanya selisih mencurigakan. Dari Rp37,9 miliar tagihan iklan televisi ke Bank BJB, hanya Rp9,7 miliar yang bisa terverifikasi sebagai biaya riil. Selisih Rp28 miliar ini dianggap tak wajar, mengingat komisi agensi dalam kontrak seharusnya hanya 1–2 persen dari nilai iklan yang tayang.

Perusahaan Agensi iklan yang Terlibat

Hasil audit menunjukkan bahwa bank milik daerah ini menggunakan jasa enam perusahaan agensi sebagai perantara untuk penempatan iklan di berbagai media. Dilansir dari laporan tempo berjudul Daftar Agensi Iklan yang Diduga Terlibat dalam Kasus Bank BJBsebuah laporan pemeriksaan yang dirilis pada 6 Maret 2024, BPK mengungkap enam perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising. Perusahaan-perusahaan ini menangani berbagai jenis iklan sepanjang 2021–2023 dengan pembagian tugas yang berbeda. PT CKSB dan PT CKMB mengelola iklan televisi dan media online, PT AM dan PT WSBE mengurus iklan media cetak, sementara PT CKM serta PT BSC menangani pemasangan iklan di platform digital.

Masalah muncul karena keenam perusahaan tersebut mendapat proyek melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB, metode ini hanya boleh digunakan untuk proyek bernilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak yang melebihi nilai tersebut seharusnya melalui proses tender, sehingga penunjukan langsung ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Penggeledahan Ridwan Kamil

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Tessa menyebut penyidik belum membuat keputusan. Namun, ia menegaskan siapa pun yang dianggap memiliki informasi relevan dapat dimintai keterangan. Ridwan sendiri membenarkan adanya penggeledahan di kediamannya dan menyatakan tim KPK datang dengan membawa surat resmi. "Selaku warga negara yang baik, saya sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya. Dilansir dari laporan Tempo berjudul Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJBdiketahui, setelah penggeledahan yang dilakukan, KPK kemungkinan akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini.

Tanggapan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Menurutnya, penyelidikan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah. “Kalau itu tidak perlu ditanya, itu kan sudah menjadi kewenangannya KPK,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 5 Maret 2025. Ia berharap proses hukum yang berjalan tidak mengganggu regulasi di Bank BJB. 

Dirut Bank BJB Mundur

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, mengundurkan diri di tengah penyelidikan dugaan korupsi iklan di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu. Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan telah menerima laporan dari Komisaris Bank BJB mengenai pengunduran diri tersebut. “Sikap itu menurut saya baik karena ini adalah tindakan personal. Sementara BJB sendiri adalah lembaga perbankan milik rakyat Jawa Barat,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 5 Maret 2025. Dedi mengaku tidak mengetahui apakah keputusan Yuddy Renaldi terkait dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia memastikan pengunduran diri itu tidak akan mengganggu operasional Bank BJB. Pengganti Yuddy akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada April 2025. 

Penetapan Lima Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Meski begitu, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas para tersangka.

"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025. Ia menyebut para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta, namun enggan mengungkap lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lima tersangka itu terdiri dari dua petinggi BJB serta tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya  PT CKSB. KPK berencana merilis kasus ini pekan ini, “Untuk lengkapnya, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat," ujar Tessa.

Riky Ferdianto, Ade Ridwan Yandwiputra, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Mutia Yuantisya, Sapto Yunus,  dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Bank BJB di Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus