Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah bergabung dengan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Febri mengatakan dirinya sudah mempelajari kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDI-P Saeful Bahri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ucap Febri kepada awak media kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia mengklaim, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. Dia pun meyakini kasus yang menyeret Hasto ini harus diuji secara rinci di persidangan nanti.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, pekan ini. Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 9.20 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam wawancara dengan Tempo, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara ihwal ditetapkannya Hasto sebagai tersangka setelah tak ada perkembangan selama lima tahun. “Kami menuntaskan apa yang belum selesai,” ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, mantan Ketua KPK Firli Bahuri keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar.
Pilihan Editor: Fakta Penting Kesaksian Febri Diansyah di Sidang SYL: Dibayar Rp 3,1 Miliar hingga Dicekal KPK ke Lar Negeri