Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pernah Jadi Jubir KPK, Febri Diansyah Kini Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Eks Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.

13 Maret 2025 | 05.44 WIB

Koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (kedua kanan) saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, 12 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (kedua kanan) saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, 12 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah bergabung dengan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Febri mengatakan dirinya sudah mempelajari kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Febri, nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDI-P Saeful Bahri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ucap Febri kepada awak media kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia mengklaim, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. Dia pun meyakini kasus yang menyeret Hasto ini harus diuji secara rinci di persidangan nanti.

Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, pekan ini. Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 9.20 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam wawancara dengan Tempo, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara ihwal ditetapkannya Hasto sebagai tersangka setelah tak ada perkembangan selama lima tahun. “Kami menuntaskan apa yang belum selesai,” ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 28 Februari 2025.

Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, mantan Ketua KPK Firli Bahuri keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus