Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi tanggapan atas laporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke KPK oleh sejumlah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama kami akan mempelajari dulu seperti apa laporannya terkait lapora seperti ini akan bukan yang pertama,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespon laporan tersebut, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Febrie ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ronald Roblobly sebelumnya mengatakan, mereka melaporkan Febrie atas empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan korupsi Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur dan dugaan TPPU.
Sebelumnya, Febrie juga pernah dilaporkan KSST pada 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi ke KPK. Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Perihal laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut, Harli menegaskan jika lembaganya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka penindakan tindak pidana korupsi. Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” ujar dia.