Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghendaki agar para pelaku penyelundupan atau pengedar narkoba dimiskinkan untuk memusnahkan bisnis mereka. Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan cara itu akan ditempuh dengan mengoptimalkan satuan tugas yang turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami telah meminta PPATK sebagai ketua Satgas TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Hukom saat dihubungi pada Ahad, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukom menyatakan wacana pemiskinan para pelaku pengedar narkotika bukan hal baru. Akan tetapi, menurut dia pelaksanaannya belum maksimal lantaran para bandar narkoba masih bisa menyembunyikan aset-aset hasil perbuatan mereka.
Menanggapi itu, menurut dia, penting adanya kolaboriasi antar-penegak hukum dalam menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang termasuk pemiskian pelaku jaringan narkotika yang berupaya diwujudkan melalui satgas. Ia mengatakan satgas itu dikepalai Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan beranggotakan sejumlah penegak hukum seperti penyidik, jaksa yang bertugas di Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak perbankan.
Satgas itu, kata Hukom, bekerja untuk menganalisis transaksi keuangan para pelaku jaringan natkotika sehingga mendorong pengejaran aset-aset para bandar.
Di kesempatan terpisah, Hukom meminta seluruh pihak untuk mengawasi segala proses penindakan perkara narkotika. Dia menilai bisnis narkotika rentan melibatkan aparat hukum melalui sogokan yang diberikan oleh para pelaku. Makanya perlu pihak eksternal untuk memantau perkembangan setiap kasusnya.
“Kami tahu yang kami hadapi adalah kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi. Mereka mampu membayar siapa saja. Banyak para pengedar yang kami tangkap, lalu dihukum tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” saat konferensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemiskinan pelaku jaringan narkotika dapat menjerat pengedar, kurir, dan bandar. Adapun upaya pemiskinan itu akan ditempuh dengan sejumlah cara.
Misalnya, menjerat pelaku atas pidana TPPU, menggunakan metode follow the money untuk pengungkapan jaringan dan identifikasi aset baik di dalam maupun di luar negeri, dan memaksimalkan perampasan aset. “Maksimalisasi perampasan aset baik dengan pemidanaan maupun mekanisme perampasan lain untuk pelaku yang tidak ditemukan keberadaannya,” ujar Ivan.