Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak laki-laki, BAD, 7 tahun, meninggal setelah diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi. Anak itu meninggal karena mati batang otak usai operasi amandel.
Pengacara keluarga BAD, Cahaya Christmanto Anakampun melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan malpraktik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur rumah sakit tersebut," ujar Christmanto di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian bermula saat BAD dan kakaknya inisial J, 10 tahun, melakukan operasi amandel di rumah sakit yang berada di Jatiasih, Kota Bekasi itu pada 19 September 2023. Tindakan operasi terhadap BAD dilakukan yang pertama selama sekitar dua jam.
Selanjutnya operasi terhadap J dilakukan. Beberapa jam usai operasi, J sadar, namun korban belum juga sadarkan diri. Bahkan anak itu tidak kunjung sadarkan diri hingga meninggal, Senin, 2 Oktober 2023.
"Setelah hari ke-3 itu dokter Rumah Sakit Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak. Kan ini sungguh aneh sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak," tutur Christmanto.
Pada 27 September, pihak keluarga meminta agar rumah sakit mengeluarkan surat rujukan supaya BAD bisa ditangani oleh rumah sakit lain. Tetapi surat rujukan itu diduga sulit dikeluarkan hingga pihak keluarga terus menagih.
Christmanto meminta penjelasan pihak dokter rumah sakit dan diterangkan bahwa BAD mengalami gagal napas karena mati batang otak. Akhirnya pihak pengacara keluarga melayangkan somasi pada 27 September lalu.
"Kami meminta ke pihak rumah sakit untuk melakukan tindakan-tindakan cepat untuk melakukan tindakan rujuk secepatnya, tapi itupun tidak direspons," katanya.
Sebelum somasi dilayangkan, Christmanto, sempat bertemu pihak pengacara dan dokter rumah sakit pada 26 September. Mereka mengklaim penanganan terhadap BAD sudah sesuai prosedur.
Namun Christmanto bingung dengan pernyataan tersebut. "Kenapa anak ini menjadi sampai sekarang mati batang otak. Itu yang belum terjawab sampai sekarang," ujarnya.
Atas perkara ini, pihak rumah sakit dilaporkan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Konsumen. Christmanto menduga ada malpraktik dan kelalaian terhadap pasien sebagai konsumen hingga meninggal usai operasi amandel.