Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bongkar Pabrik Ekstasi Palsu di Johar Baru, Polisi: Pil Diwarnai Pakai Spidol

Komplotan pembuat ekstasi abal-abal ini menggunakan spidol untuk mewarnai pil yang dijual Rp 200 ribu per butir.

15 September 2021 | 21.41 WIB

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Perbesar
Ilustrasi ekstasi. Flash90

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi atau ineks skala rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari temuan di lapangan, penyidik mendapati bahwa ineks tersebut adalah abal-abal alias palsu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat diazepam, cloriflex, dan pil kina," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto, Rabu, 15 September 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komplotan pembuat pil ekstasi palsu yang terdiri dari tiga orang ini menggunakan spidol untuk mewarnai pil mereka. Setyo mengatakan, menurut pengakuan tiga tersangka, mereka sengaja membuat pil dari bahan itu untuk mendapatkan untung berlipat. 

Setyo mengatakan target penjualan pil ineks abal-abal ini adalah masyarakat di wilayah Jakarta. "Omzet dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis. Karena modal yang dikeluarkan Rp 5 ribu per butir. Pelaku menjual satu butir seharga Rp 200 ribu," kata Setyo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar lima bulan. Adapun efek yang ditimbulkan dari mengonsumsi pil ineks palsu ini adalah halusinasi.

Efek ini, kata Panji, berbeda dari ineks asli yang mengandung amfetamin. Efeknya semakin kuat saat penggunanya mendengarkan musik.

"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermacam-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak," kata Panji.

Ketiga tersangka pembuat ekstasi palsu itu dikenakan pasal 60 ayat 1 b subsider pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.

Baca juga: Polisi Ringkus WNA Nigeria yang Jadi Pemasok Pil Ekstasi Asal Jerman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus