Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap tiga tersangka penyelundupan dan peredaran narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh. Ketiga tersangka berinisial AI, LAH, dan FA ditangkap pada Agustus lalu, dengan barang bukti 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi I Wayan Sugiri mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya, diawali dengan penangkapan AI pada Kamis, 22 Agustus, pukul 07.00 WIB. Dia ditangkap ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka AI kedapatan membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan Pupuk SP-26,” kata Sugiri.
Sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina itu disembunyikannya dalam sebuah tas.
Berdasarkan pengakuan AI, narkotika jenis sabu tersebut diambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seorang pria berinisial LAH.
“Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan menangkap LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh,” kata Sugiri.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah itu, BNN menemukan dua bungkus kemasan teh Cina yang di dalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. “Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan 'Cap Melati Dua' yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci,” kata Sugiri.
Tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang disimpan itu dipesan oleh seseorang berinisial FA. Dari keterangan itu, pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2024, tim BNN menangkap FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh.
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan LAH,” lanjut Sugiri.
Ketiga tersangka AI, LAH, dan FA dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: 3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel