Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Tangerang, Banten. Kedua tersangka ditangkap di Halte Bus Community Park Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 19.30 WIB, pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita narkotika jenis ekstasi siap edar sebanyak 10.100 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, peredaran ekstasi itu dilakukan oleh tersangka AP, 36 tahun, dan FK, 29 tahun. Keduanya disebut sebagai residivis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil keterangan kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana kasus narkoba juga,” ujar Donald dalam keterangannya, dikutip Selasa, 8 Oktober 2024.
Dilansir dari Antara, selain barang bukti narkotika jenis ekstasi itu, kepolisian telah menyita beberapa barang bukti lainnya. "Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car seat, dua buah handphone, dan dua buah dompet," kata Donald. Tersangka disebut menyembunyikan ekstasi di dalam kursi mobil bayi itu.
Kedua tersangka mengaku akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut di wilayah Jakarta. Tersangka AP dan FK mengatakan, mereka mendapatkan barang tersebut dari Denmark. Pemasok ribuan butir pil ekstasi itu masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, dan sedang dalam pengejaran polisi.
Kepolisian juga mendalami indikasi adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus peredaran narkotika ini. “Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya,” ucap Donald. Namun, ia belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai indikasi TPPU itu.
Pilihan Editor: Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah