Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Tambang Windu Aji Sutanto Didakwa Jual Ore Nikel Ilegal Rp 135 Miliar

Ore nikel seharusnya dijual ke PT Antam. Uang hasil penjualan nikel ilegal masuk ke rekening kaki tangan Windu Aji Sutanto.

5 Maret 2025 | 15.46 WIB

Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (tengah), Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan (kopiah) dan Pemilik PT. Lawu Agung Minning Windu Aji Sutanto (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (tengah), Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan (kopiah) dan Pemilik PT. Lawu Agung Minning Windu Aji Sutanto (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur utama PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, didakwa melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah tambang milik PT Antam Tbk di Sulawesi Tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025, jaksa menyebut Windu dan kaki tangannya meraup keuntungan Rp 135,8 miliar dari praktik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Bahwa terhadap hasil penjualan ore nikel ilegal oleh saksi Glenn Ario Sudarto yang diterima dari trader yang membeli ore nikel tersebut seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM, namun oleh saksi Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang dan/atau perusahaan yang bekerja di Wilayah IUP-OP PT Antam untuk PT Lawu Agung Mining, dikirimkan ke rekening atas nama saksi Supriono dan saksi Opah Erlangga Pratama dengan total sejumlah Rp 135.836.898.026,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Tentang siapa Windu Aji Sutanto bisa dibaca: Siapa Windu Aji Susanto, Terdakwa Penambangan Nikel Ilegal?

Jaksa menjelaskan, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun, perusahaan itu malah menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen agar seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain.

Uang hasil penjualan nikel ilegal itu, lanjut jaksa, masuk ke rekening atas nama karyawan office boy yang diperintahkan membuka rekening oleh kaki tangan Windu. Sebagian uang kemudian ditransfer ke PT Lawu Agung Mining, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Windu didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus