Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur utama PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, didakwa melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah tambang milik PT Antam Tbk di Sulawesi Tenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025, jaksa menyebut Windu dan kaki tangannya meraup keuntungan Rp 135,8 miliar dari praktik ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa terhadap hasil penjualan ore nikel ilegal oleh saksi Glenn Ario Sudarto yang diterima dari trader yang membeli ore nikel tersebut seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM, namun oleh saksi Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang dan/atau perusahaan yang bekerja di Wilayah IUP-OP PT Antam untuk PT Lawu Agung Mining, dikirimkan ke rekening atas nama saksi Supriono dan saksi Opah Erlangga Pratama dengan total sejumlah Rp 135.836.898.026,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Tentang siapa Windu Aji Sutanto bisa dibaca: Siapa Windu Aji Susanto, Terdakwa Penambangan Nikel Ilegal?
Jaksa menjelaskan, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun, perusahaan itu malah menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen agar seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain.
Uang hasil penjualan nikel ilegal itu, lanjut jaksa, masuk ke rekening atas nama karyawan office boy yang diperintahkan membuka rekening oleh kaki tangan Windu. Sebagian uang kemudian ditransfer ke PT Lawu Agung Mining, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Windu didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.