Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BPOM: Awas Makanan Kedaluwarsa Bisa Menyebabkan Kematian.

Makanan yang kedaluwarsa dan telah kadaluarsa namun diubah label kedaluwarsanya sehingga seolah-olah layak, sangat berisiko jika dikonsumsi.

21 Maret 2018 | 06.45 WIB

Polisi menunjukkan salah satu produk makanan yang kedaluwarsa di gudang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, 20 Maret 2018. Pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi lalu menghapus masa kedaluwarsa lama dan menggantinya dengan label yang baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Polisi menunjukkan salah satu produk makanan yang kedaluwarsa di gudang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, 20 Maret 2018. Pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi lalu menghapus masa kedaluwarsa lama dan menggantinya dengan label yang baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Balai Besar POM (BPOM) DKI Jakarta, Sukriadi Darma mengatakan produk makanan yang akan kedaluwarsa dan telah kadaluarsa namun diubah label kadaluarsanya sehingga seolah-olah layak konsumsi sangat berisiko jika dikonsumsi oleh manusia.

Menurut dia, produk-produk makanan tersebut biasanya mengandung unsur protein yang tinggi sehingga produk makanan tersebut berpotensi mengandung mirkoba yang bersifat patologi.

"Jika mengandung senyawa kimia, bisa jadi senyawa bisa toxic (beracun). Akibatnya bisa keracunan hingga kematian," kata Sukriadi dalam rilis kasus bersama Polres Jakarta Barat dan BPOM DKI Jakarta di gudang penyimpanan produk label kadaluarsa di Jalan Kali Anyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca : Awas, Sebagian Makanan Berlabel Kedaluwarsa Gadungan Sudah Beredar 

Atas ditemukanya kasus ini, pihaknya berjanji akan melakukan pengetatan dilapakan dan akan mengecarkan inspeksi mendadak (sidak). Sukriadi juga menduga modus-modus pengantian label kadaluarsa ini banyak dilakukan oleh perusahaan lain. Ia menduga beberapa barang yang sudah kadaluarsa tersebut kemudian dicampur dengan barang-barang yang tak kadaluarsa dan kemudian dijual kembali. 

Simak: Uji Coba Kandungan Mikroplastik Dalam Air Kemasan yang Kita Minum

Sebelumnya, Polisi Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik penggantian label kadaluarsa yang dilakukan sebuah perusahaan berinisial PT PRS. Perusahaan tersebut melakukan praktik penggantian label kadaluarsa produk makanan yang akan kadaluarsa dan telah kadaluarsa sehingga memiliki tanggal kadaluarsa baru. Akibatnya barang tersebut seolah-olah menjadi layak konsumsi dan bisa dijual di pasaran.

Berdasarkan pantauan Tempo sendiri barang-barang yang telah diganti label tanggal kadaluarsanya tersebut terdiri dari berbagai macam jenis makanan olahan. Mulai dari selai, makanan ringan, produk minuman hingga susu bayi dalam kaleng besar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis produk makanan yang diimpor oleh PT PRS dari luar negeri yang sedianya akan diganti label kadaluarsanya. Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan satu unit mesin tembak listrik pembuat tanggal kadaluarsa dan juga cairan M3 untuk menghapus tanggal kadaluarsa.

Kapolres Jakarta Barat, Hengki Haryadi mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.

Menurut Hengki, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Biasanya, berbagai jenis produk makanan yang dimpor tersebut akan habis masa kadaluarsanya selama 8 bulan kedepan.

Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kadaluwarsa. Praktik pengantian label tersebut menyebabkan produk makanan yang telah kedaluwarsa atau yang akan kadaluarsa seolah-olah memiliki tanggal kadaluarsa baru sehingga layak untuk dikonsumsi. 

Para tersangka pemalsu tanggal kedaluwarsa, menurut BPOM, bakal dikenai pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.Ketiga pelaku bakal dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 2 milyar dan atau penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 milyar lewat UU Pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus