Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim dirinya menjadi korban persekongkolan bandar judi. Dia mengaku difitnah terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir.
“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 10 November 2024.
Budi--yang kini menjabat Menteri Koperasi--mengaku dirinya tidak mengetahui para mantan bawahannya melakukan aktivitas melindungi situs judi online bersama seseorang berinisial T dan AK. Karena pengawasan langsung dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Tenaga pengawasan dan penindakan (take down) bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian, bukan di bawah menteri,” kata Budi.
Budi mengatakan, dengan mencuatnya kasus ini, justru dirinya merasa dibohongi. Karena rupanya di masa kepemimpinannya, para bawahannya melakukan praktik haram melindungi bandar judi, yang kemudian diungkap oleh Polda Metro Jaya usai dirinya tak lagi menahkodai kementerian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada kaitan aktivitas melindungi situs judol dengan saya. Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi,” kata Budi.
Budi mengatakan, T yang merekomendasi AK kepada dirinya sebagai tenaga yang mampu blokir judi online, ternyata bermain tanpa sepengetahuan Dirjen Aptika apalagi Menteri. “Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 15 orang itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.