Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons kesaksian anak buahnya di pengadilan soal perintah mengumpulkan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk pemenangan Presiden Joko Widodo yang maju untuk periode kedua dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Karya mengatakan, dirinya tidak dalam posisi mengomentari pemberitaan tentang pengadilan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 17 Januari 2025. Selain itu, dia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengungkap adanya perintah dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang guna pemenangan presiden inkumben, Jokowi di Pilpres 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 13 Januari 2025. ANTARA
Danto mengatakan, perintah tersebut disampaikan Budi Karya kepada Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides. Budi meminta Zamrides mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar untuk pemenangan pilpres.
Danto menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan dari para pejabat pembuat komitmen di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. Rupanya, aktivitas itu terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," kata dia di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 13 Januari 2025, dinukil dari Antara.
Danto kemudian diminta Budi Karya untuk menggantikan Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Menurut dia, ada sembilan pejabat pembuat komitmen, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Selain itu, Biro Umum Kemenhub juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Budi saat kunjungan ke Sulawesi.