Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bukan UU ITE, Kasus Aiman Witjaksono soal Polisi tidak Netral Dijerat Dua Pasal Ini

Polisi menaikkan kasus Aiman Witjaksono ke tahap penyidikan, tapi tidak menemukan unsur pidana di UU ITE

6 Januari 2024 | 12.48 WIB

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus juru bicara tim pemenangan pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang menyebut polisi tidak netral dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.

Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Ade mengatakan dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal ini yang dipakai polisi untuk meningkatkan kasus Aiman jadi penyidikan.

Ade mengatakan penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Januari 2024 lalu.  “Rencana penyidikan sudah dibuat dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan kami telah agendakan  pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.

Untuk pemanggilan Aiman Witjaksono, Ade mengatakan bakal mengupdate lagi ke depannya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus