Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 tentang Bentuk Negara Indonesia

Ketahui bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang berisi tentang bentuk negara Republik Indonesia. Berikut maknanya.

3 Januari 2025 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tahukah Anda isi Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1? Seperti diketahui, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Karena itu, penting untuk masyarakat mengetahui isi-isinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu hal yang dibahas dalam undang-undang tersebut adalah tentang bentuk negara Indonesia yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1. Lantas, bagaimana sebenarnya isi dan makna dari Pasal 1 Ayat 1 tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Isi Pasal 1 Ayat 1

Melansir dari laman PPID Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bab 1 UUD 1945 membahas tentang bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia. Adapun Pasal 1 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 

(2) Kedaulatan  berada di  tangan  rakyat  dan dilaksanakan  menurut  Undang Undang Dasar. 

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Makna Pasal 1 Ayat 1

Mengutip Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas VIII, Negara kesatuan (unitaris) adalah suatu negara di mana kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat yang mengatur wilayahnya berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, seperti provinsi dan kabupaten. 

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan hak otonomi kepada daerah-daerah tersebut agar mereka dapat mengelola wilayahnya sendiri, namun tetap harus mematuhi aturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai bentuk negara untuk mewujudkan tujuan nasionalnya, yaitu kemerdekaan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi tonggak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep Negara Kesatuan dalam UUD 1945

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 1 Ayat 1 diuraikan dalam Pasal 18 ayat 1-7 seperti berikut ini:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali  urusan  pemerintahan  yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus