Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - “Malam ini penyidik telah menyelenggarakan gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Kami rasa ini sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Nantinya, Bharada E akan dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekarang, Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dan akan ditahan dengan pasal berlapis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat Bharada E terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. Jika dihubungkan dengan penersangkaan Bharada E, ia akan masuk dalam kualifikasi tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal ini dinilai sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum dengan ajuan mengenai dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Secara lebih jelas, Bharada E dijerat hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Berikut bunyi dan isi dari kedua pasal tersebut.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Dengan dijeratnya Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, membuat penyidikan terus berjalan sehingga tidak hanya berhenti sampai di sini. Sebab, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” ujar Andi Rian. Setidaknya, sampai sekarang sudah terdapat 42 saksi dan ahli yang diminta keterangan dalam perkara ini.
RACHEL FARAHDIBA R
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.