Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk praperadilan masih kami pertimbangkan, kami masih mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK,” kata ketua tim kuasa hukum, Mariyam Fatimah, saat pemeriksaan saksi-saksi di Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mariyam mengatakan Mustofa, yang ditahan di Jakarta, dalam kondisi sehat. “Beliau sehat dan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya. Menurut Mariyam, belum ada keluhan dari Mustofa atas prosedur penahanan dan penyitaan harta benda diduga hasil gratifikasi pada Mustofa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mariyam juga menjadi kuasa hukum untuk ibu Mustofa, Fatimah, yang juga diperiksa sebagai salah satu pemegang saham CV Musika. Empat orang pegawai CV Musika juga turut diperiksa. Setelah diperiksa, keempat orang itu enggan berkomentar.
CV Musika adalah perusahaan yang dirintis ayah Mustofa, Djakfaril, sejak 1980-an. Hingga kini, Djakfaril belum diperiksa KPK di Mojokerto. Selama Mustofa menjabat bupati sejak 2010, CV Musika bersama dengan perusahaan lain di bawah Musika Group memegang proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mojokerto, khususnya pembangunan atau peningkatan kualitas jalan.
Perusahaan ini membawahi beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya PT Sirkah Purbantara Utama dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Keduanya perusahaan yang bergerak di bidang penyuplai cor beton curah.
KPK menjerat Mustofa dalam dua kasus gratifikasi perizinan pembangunan menara telekomunikasi dan gratifikasi proyek jalan di Mojokerto pada 2015. Selain Mustofa, tiga orang menjadi tersangka. Salah satunya bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin.
Dua pengusaha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Perizinan dan Regulasi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto serta Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Selain menyidik dua kasus gratifikasi, KPK menyidik gratifikasi yang diduga diterima Mustofa pada 2010. Suap itu diduga diterima Mustofa dari pengusaha Direktur PT Cipa Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan, yang juga terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya dan kasus suap impor daging yang melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq.
Uang yang diberikan Yudi diduga untuk melancarkan proyek pengadaan barang dan fisik yang diperoleh Yudi melalui beberapa kelompok usaha lokal di Mojokerto tahun 2011. Namun, oleh Yudi, uang tersebut diklaim sebagai uang yang dipinjam Bupati Mojokerto Mustofa Kamal.